HukrimPolres Tanjung Perak

Residivis Kasus Curas Baru Keluar Penjara, Ditangkap Polsek Semampir

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com –Seorang kurir narkoba mantan kasus curas di vonis 3,5 th, setelah menjalani hukuman 2 th dapat PB. Tgl 7-4-2020 keluar lapas.kembali ditangkap polisi ketika hendak mengambil barang haram tersebut. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A.Md, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kurir narkoba yang ditangkap polisi tersebut berinisial MN, Warga Kampung Keplak RT. 003 RW. 003 Kel. Morombuh Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan Madura atau tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. IV A No. 4 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran, Surabaya, Dia ditangkap beberapa saat setelah mengambil paket, pada Rabu (22/3/2020) lalu.

Penangkapan kurir narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sedang ada transaksi di Jl. Tenggumung Surabaya.

“Awalnya ada laporan yang menyebutkan sedang ada transaksi di tenggumung,” tutur Kompol Aryanto Agus, Jum’at (24/4/2020).

Setelah menerima laporan, Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Saat tiba di lokasi, polisi melihat MN yang membawac benda mencurigakan diduga narkoba. Orang yang belakangan diketahui sebagai kurir narkoba sekaligus pengedar, langsung ditangkap polisi di daerah Jl. Tenggumung Surabaya,sekitar pukul 15.00 Wib.

Dari tangan kurir narkoba tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu disaku celana depan dan 1(satu) bilah pisau terselip pada pinggangnya.

“Ada 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat 0,42 gram beserta dengan pembungkusnya yang kami amankan,” ujarnya.

Paket tersebut dibagi-bagi dalam kemasan sedang dan kecil. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolsek, MN merupakan seorang kurir narkoba sekaligus bisa juga mengedarkan.

Barang yang dibawanya diakui milik seseoang berinisial IWAN didapat seharga Rp. 100.000,-, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tersangka mengaku mendapat perintah dari Iwan untuk mengambil barang di sekitar lokasi,” ujarnya.

Pemilik narkoba tersebut, kata Kapolsek, menaruh bungkusan paket yang telah dikemas untuk menyamarkan. Narkoba yang telah dikemas tersebut disimpan di tempat tertentu.

“Ditaruh di suatu tempat yang hanya diketahui oleh yang menyuruh dan yang disuruh untuk mengambil di suatu tempat yang sudah ditentukan,” paparnya.

Sebelum ditangkap polisi, MN mengaku akan mengedarkan barang tersebut di sekitar wilayah Surabaya.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka MN yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Reporter : Dul

Editor : Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button