Hukrim

Pelaku Judi Togel Geger Bangkalan Madura berhasil diamankan Polisi

BANGKALAN || Hallojatimnews – AR alias Cak Odeng (41) th, diamankan polisi. setelah diketahui sebagai jual beli nomer Judi togel (toto gelap), pada Rabu. 24 Juli 2019. sekitar pukul 12.15 WIB.

Pari warga Arosbaya, Kab. Bangkalan ini ditangkap oleh anggota Reskrim polsek Geger, polres Bangkalan madura. ketika berada di sebuah warung kopi di Ds. Kompol Kec. Geger, Kab. Bangkalan,

Diri kejadian sebelumnya. petugas pada awalnya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah (warkop) tersebut kerap dijadikan transaksi Judi Togel.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas langsung lidik dilokasi serta melakukan pengintaian pada tersangka untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar bahwa Abd Rohman tukang ojek ini diketahui menerima tombokan nomer judi Togel dari pemesan, ” tak menunggu lama. polisi langsung meringkusnya.”kata Iptu Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan. Madura, Rabu (24/07) dini hari

tersangka ini hampir lolos dari jeratan Hukum ketika dilakukan penggeledah dibadan. namun tidak ditemukan yang dicari oleh petugas

Dengan kesempatan itu, petugas tidak mau kehilangan buruanya begitu saja. ” Ketika diperiksa didalam HP tersangka, ditemukan kiriman pesan nomer judi Togel dari penombok. “Jelas Suyitno.

Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya yaitu 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan kartunya. yang didalamnya ada sms terdapat pemesanan nomor judi Togel dan Uang tunai senilai Rp. 111.000,- (Seratus sebelas riburupiah) diamakan dan dibawa ke polsek Geger guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tambah Suyitno.

Tersangka kini. harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya didalam tralis besi. “karna melanggar pasal 303 KUHP tentang perjuan yang ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button