DaerahHukrimNews

Kerap Komsumsi Sabu, Solihin pasrah saat di gelandang ke Polres Bangkalan

BANGKALAN || Hallojatimnews – Akibat kerap menggunakan barang haram jenis sabu, seorang pria bernama Solihin (35), terpaksa berurusan dengan Polisi. Pria ini ditangkap di rumahnya di Dsn. Rabesen Barat Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura, pada Senin 29 Juli 2019, sekira pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh hallojatimnews.com Tersangka ditangkap oleh Unit Reskoba polres Bangkalan Madura, Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Solihin kerap dijadikan ajang pasta sabu-sabu.

Begitu informasi diterimanya, petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan memastikan informasi tersebut.

“Ketika dinyatakan benar bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta sabu, Petugas langsung menggerebek dan menggeledah didalam rumah solihin.” Kata Iptu Suyitni Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Sabtu (03/07)

Saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 2 (dua) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,50 gram 0,50 gram.

barang bukti milik tersangka yang diamankan Polisi

Kemudian petugas membawa tersangka untuk dilakukan tes urin dimako polres dan ternyata hasil tes urinnya positif + pengguna.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya (BB) diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan guna dilakukan penyidikan hingga pengembangan pada pelaku lainnya.” Jelas Suyitno.

“Selain tersangka, Petugas masih melakukan pemeburuan terhadap pelaku lainnya yaitu bandar dan pengedarnya. “Tambah Iptu Suyitno, perwira dengan dua balok dipundaknya.

kini tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara Polres Bangkalan Madura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka ini akan kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button