Polresatabes

Pelaku Jambret Asal Bangkalan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, hallojatimnews – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil  meringkus seorang penjambret yang selama ini selalu meresahkan masyarakat dan kerap beroperasi di wilayah hukum Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran Melalui Kasubag humas AKP M.Akhyar, Senin, (19/8/19) mengatakan,  tersangka yang ditangkap itu, Umar Faruk (32), warga Bangkalan (32 ),Domisili Randu Agung gg 2 NO :5 SURABAYA.

Tersangka itu, menurut dia, ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya saat sedang melakukan aksinya di Depan rumah Jl. Simolawang Baru Sek 1/11 Sby tgl 08 Pebruari 2019 skj 17.00 wib.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Melissa Livindi Tania (30) yang menjadi korban penjambretan di depan rumahnya Jl. Simolawang Baru Sekolah I / 11 Surabaya,” Kata Akhyar.

Ia menyebutkan, saat itu tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,Pelaku sebanyak 3 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku menarik kalung emas yang korban pakai saat korban berdiri di depan rumah saat korban sedang memasang benner dan melihat hansip.

Korban kehilangan kalung emas yang ditaksir kerugian mencapai Rp 5 juta.

“Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan kejadian itu, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka dan  mengungkap kasus ini diawali dengan analisa CCTV dan olah TKP serta intrograsi para korban dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan untuk beraksi dengan bebekal mixing data di TKP dan data opsnal dilapangan akhirnya mengerucut ke tersangka dan kelompoknya saat ini masih dalam pengembangan dalam upaya *SPIRIT JOGO SURABAYA 24🕐7,” Ujar Akhyar.

Akhyar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali ke luar masuk penjara dalam kasus yang sama dan dari intrograsi telah mengakui sebanyak 6 kali melakukan penjambretan.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi antara lain Kaos warna merah ( dipakai saat melakukan aksinya terekam CCTV ), Motor Ninja L 6955 T warna kuning ( sarana saat beraksi terekam CCTV ), motor vario warna biru No Pol L 2532 PI ( sebagai sarana terekam CCTV ) dan hasil rekaman CCTV .

Akibat perbuatan tersangka Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”). ( Pri )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button