Daerah

Operasi Sebulan, Polres Nganjuk Ungkap 7 Kasus Narkoba

Nganjuk, hallojatimnews – Polres Nganjuk menoreh prestasi yang gemilang,selama bulan Agustus 2019, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap 7 kasus penyalagunaan narkoba, yakni  3 perkara narkotika dengan 3 tersangka dan 4 perkara okerbaya dengan 5 tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta S.I.K.,M.H didampingi Kasubbag Humas AKP Moh. Sudarman SH dan Kasatresnarkoba Iptu Pujo Santoso dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Nganjuk, Kamis (29/8/2019) siang,yang dihadiri puluhan awak media.

Beberapa barang dari tersangka penyalahgunaan narkotika total berat kotor 3,55 gram sabu, serta barang bukti lainya seperti peralatan hisap sabu dan ponsel sebagai sarana transaksi,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta S.I.K.,M.H..

Sedangkan tersangkanya, FAL (25) warga Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, DL (28) karyawan koperasi asal Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, dan AP (28) karyawan koperasi warga Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Ketiga tersangka diringkus di tiga TKP yang berbeda. Tersangka Febri ditangkap di tepi jalan raya wilayah Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, tersangka Didik di warung kopi eks lokalisasi Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, dan tersangka Aris dicokok di rumahnya.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres.

Modus operandinya, lanjut Kapolres, saat ditangkap dan digeledah, para tersangka kedapatan narkotika jenis sabu. Untuk pengembangan, rata-rata jaringan di atasnya terputus di luar kota,para pengedar mendapatkan sabu dengan cara diranjau.

“Sabu ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati dan pengedar disuruh mengambil sendiri. Harganya, 1 gram sabu Rp 1, 3 juta lalu oleh pengedar dibagi menjadi paket kecil satu paket seharga Rp 400 ribu,” urainya.

Untuk kasus obat keras berbahaya (okerbaya), kata Kapolres, ada 5 tersangka dengan total barang bukti 1.179 butir pil dobel L, 1 unit sepeda motor, 6 buah ponsel dan uang tunai Rp 1.540.000.

Para pengedar pil dobel L itu antara lain, Tulus Widodo (38) warga Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Moh. Fery Efendi (24) dan Ahmad Ardianto (24) keduanya warga Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Eri Subiantoro (22) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, serta Heru MP (37) warga Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang  kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.

Modus operandinya, para tersangka mengedarkan pil dobel L ini di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan, baik pelajar maupun anak-anak. Sedangkan para pengedar mendapat barang dari bandar yang ada di luar kota dengan cara pesan lewat paket.

“Seperti tersangka Teguh Subiantoro dulu, dia mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang ada di Bekasi, dan dikirim lewat paket. Setelah dapat barang baru ditawarkan dengan menjual paket besar seharga Rp 1,2 juta, dan paket kecil seharga Rp 15 ribu,” jelas Kapolres Nganjuk.( Nif ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button