HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Tiga Pelaku Dari Sembilan Orang Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana

SURABAYA || hallojatimnews – Sidang Perdana, Tiga dari sembilan terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura menjalani sidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/09/2019).

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supandi meminta agar sidang dilanjut ke pembuktian. Dalam pembacaan surat dakwaan JPU, Junaedi mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan serta timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

“Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 187 dan pasal 170 KUHP, Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati, hingga tidak dapat dipakai serta mengancam jiwa anggota Polsek Tambelangan,” ucap Junaedi.

Usai surat dakwaan dibacakan, kuasa ketiga terdakwa yaitu Andry Ermawan mengatakan, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya ingin langsung pada pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Tidak perlu, eksepsi hanya menyangkut syarat kewenangan mengadili. Jadi kami lebih bagus langsung ke pokok perkara untuk mengungkap ini,” ujarnya.

Selanjutnya majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Rencananya, sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus ini.

Untuk diketahui, para terdakwa bersama-sama saksi Sy. Hasan Achmad, Ali, Abdul Muqtadir, Abdul Rokim, Buhori dan Satiri (keenamnya masuk dalam berkas terpisah) melakukan penyerangan dengan menggunakan bom molotov dari botol minuman energi, terhadap kantor Polsek Tambelangan Sampang, Madura.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati dan tidak dapat dipergunakan untuk pelayanan Publik. @(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button