HukrimNasionalNewsPolresatabes

Curi Motor Milik Tetangga, Pemuda Asal Pandegiling Ditangkap

Surabaya – Gegara mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya sendiri membuat Pemuda Pengangguran bernama Ismail (21 tahun), warga Jalan Pandegiling Gg.1 Surabaya, harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Pemuda tamatan Sekolah Dasar (SD) itu, tertangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat melakukan Patroli Kring Serse di Jalan Imam Bonjol Pandegiling pada hari Jum’at 23 Juli 2021 00.35 Wib.

Diterangkan Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, S.H., bahwa kejadian pencurian yang dilakukan terduga pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Pandegiling Tengah No.16 Surabaya.

“Yang mana terduga telah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol L -5755- QL yang tak jauh dari rumah terduga,” ucap Iptu Marji Wibowo, S.H. dilansir Hallojatimnews.com pada Senin 26 Juli 2021.

Penangkapan terduga berawal saat korbannya melakukan pencarian dengan menyisiri lokasi kejadian.

“Jadi ketika motor tersebut diketahui sudah hilang, korban langsung berkeliling untuk melakukan pencarian,” lanjutnya.

Tak lama berselang melakukan pencarian, akhirnya korban berpapasan dengan terduga di Jalan Imam Bonjol, kemudian korban meneriaki maling-maling.

“Teriakan korban direspon langsung oleh Anggota kami yang melakukan Patroli Kring Serse dilokasi yang kemudian dilakukan penangkapan,” terangnya.

Selain itu, kata Iptu Marji Wibowo, S.H., menurut pengakuan terduga, bahwa sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat di dua tempat yang berbeda yakni Jalan Kupang Segunting dan Jalan Mawar Tegalsari.

“Kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap kasus terduga dan mengembangkannya,” sebut Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Sementara barang bukti dari kejadian ini, seperti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol L -5755- QL dan kunci besi L serta Tas pinggang warna biru disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada terduga yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. @Priyo/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button