NasionalNewsPemerintahan

Langgar Aturan Jam Malam, Pengelola RHU Siap-siap Bayar Denda 5 Juta

Surabaya – Terkait pelanggaran bagi Rumah Hiburan Umum (RHU) beroperasi melebihi aturan jam malam yang telah tentukan melalui penandatanganan Pakta Integritas yakni pada pukul 24.00 Wib. Siap-siap membayar Denda 5 juta rupiah.

Hal tersebut dilontarkan Kabid Linmas Kota Surabaya Hendri Perdamaian Simanjutak atau sapaan lekatnya Bapak Ucok saat diwawancarai wartawan Hallojatimnews.com diruangannya pada Jum’at Siang ini, (10/12/2021).

Bahwa bentuk pelanggaran RHU ada 4 kategori yakni mikro, kecil, menengah dan besar. Serta dendanya berfariasi mulai dari 500 ribu hingga 25 Juta.

“Seperti yang dilakukan pelanggaran Usaha Mikro dendanya 500 ribu rupiah, dan usaha kecil dendanya 1 juta rupiah serta usaha menengah dendanya 5 juta rupiah, sedangkan usaha besar dendanya 25 juta rupiah,” cakapnya.

Ucok juga menjelaskan, bahwa untuk menentukan pelanggaran dari empat kategori tersebut pihaknya terlebih dulu memperhitungkan pendapatan yang diperoleh dari RHU tersebut.

“Setelah kami perhitungkan pendapatan yang diperoleh RHU dilokasi yang melanggar Jam malam, selanjutnya dikasih surat pelanggaran untuk membayar denda yang dibayarnya,” jelas Ucok.

Dia juga memberitahukan, bahwa pembayaran denda yang dibayar oleh pelanggar RHU langsung masuk ke kas daerah melalui pemberian surat tanda pelanggaran beserta nomor rekening kas daerah.

“Jadi uang denda tidak harus dibayarkan secara langsung kepada petugas. Akan tetapi uang denda tersebut langsung ke Kasda yang selanjutnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk berkontribusi bersama dan mentaati seluruh aturan yang ada di PPKM Darurat berlevel 1.

“Ayo taat dan patuh atas keputusan PPKM Darurat, ini semua demi kebaikan bersama dalam memutus mata persebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Surabaya ini,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button