HukrimPolda Jawa Timur

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Tindak Pidana ITE Ilegal Akses Menggunakan Data Kartu Credit Milik Orang Lain

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus tiga pelaku kejahatan tindak pidana ITE Ilegal Akses jenis carding atau menggunakan data kartu credit milik orang lain. melalui usaha Agen Travel dengan iming iming promo tiket diskon 20% – 30%, menggunakan Akun twiter atas nama @TN.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Keterangan pers nya bertempat di ruang Bidang humas polda jatim pada Kamis (27/2/2020) mengatakan tiga pelaku yang diringkus yakni berinsial SG, FD dan MR dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp. 10.000.000 dalam kurang lebih 1 tahun melakukan perbuatan carding berhasil melakukan sekitar 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp. 240.000.000.

Foto / Barang Bukti

Tiga pelaku itu, yakni SG (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding), FD (pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding) dan MR (eksekutor/ yang melakukan pembelian tiket tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain).

Para pelaku diburu dan akhirnya disergap, setelah Polda Jatim mendapat informasi adanya Laporan Polisi Nomor : LPA/14/II/2020/SUS/JATIM tanggal 14 Februari 2020.

Foto / Alat Bukti Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming iming promo tiket diskon 20% – 30%, yang mana media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN, selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website Traveloka.com dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan, ” Jelas Trunoyudo.

Selanjutnya tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku illegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40%-50% dari harga resmi, kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70%-75% dari harga resmi, ” Jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Polisi pun melakukan pengembangan, caranya melacak keberadaan para pelaku.

Diperoleh data bahwa para pelaku memiliki jaringan di beberapa kota sebagai pemilik agen Travel, Dalam melakukan promosi penjualan tiket dengan media akun Instagram @TN tersangka menggunakan cara endorsement dari artis – artis dan selebgram, yang mana artis – artis tersebut dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan yang menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotelnya.

Adapun untuk tiket – tiket yang diberikan kepada para artis tersebut diantaranya ada juga yang merupakan hasil kejahatan carding dan juga ada yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan booking com namun membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara illegal/carding.

Berikut nama – nama artis dan selebgram yang pernah dibiayai tiket penerbangan dan hotelnya oleh tersangka antaral berinsial G.A, T.M, J.I, B.W, AWK dan R.S, ” Ungkap Trunoyudo.

“Kami mengamankan beberapa barang bukti dari para pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku
Disita dari Tersangka SG yakni 1 (satu) unit telepon seluler Merk Apple Model Iphone warna putih, 1 (satu) unit Laptop Merk Acer Model Aspire 4745G – 432G64 Mn warna hitam, 3 (tiga) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama SG, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama B.W, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BCA atas nama SG, 4 (empat) buah Kartu ATM Bank BCA, 2 (dua) buah Kartu Kredit Bank BCA, 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama TN, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya, 1 (satu) buah akun facebook dengan nama HL, yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya

Sedangkan dari tersangka FD, 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS tipe X441U Warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA paspor platinum debit warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama FD,1 (satu) telepon merk Xiaomi tipe A2 Lite warna hitam, 1 (satu) buah akun facebook dengan nama RS yang di export ke dalam bentuk DVD-R, berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya.

Untuk tersangka MR disita yakni
1 (satu) unit laptop merk Macbook Pro Touchbar 2019 warna silver;
1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna midnight green, 2 (dua) akun email berisi data data kartu kredit milik orang lain.

Analisa Kasus :

Mereka berkomplotan, ke tiga pelaku mempunyai sebuah Akun Instagram @TN” sebagai tempat bisnis mereka. Kami rasa, anggota mereka sudah tersebar diseluruh Indonesia mungkin baru saja di kota surabaya yang baru ditangkap. Menurut laporan Polda Jatim pun, mereka terbukti melakukan carding dan juga ada yang dibeli secara resmi melalui Traveloka dan booking com namun membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara illegal/carding, diantara komplotan nya ada juga yang bertugas sebagai eksekutor.

Dengan barang bukti yang jelas, maka para pelaku akan dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain.(@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button