HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Lagi!! Rumah di kunti diobok-obok Polisi, Tiga tersangka diamankan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lagi-lagi tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu di jalan kunti Surabaya di grebek unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu 30 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Penggerebekan saat itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah tepatnya di jalan kunti Surabaya kerap dijadikan ajang pesta Narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar jika di dalam rumah tersebut ada tiga orang tersangka yang saat itu sedangan asik menghisap serbuk kristal putih jenis sabu, lalu ketiganya diamankan.”ungkap Kompol Ariyanto Kapolsek Semampir, Jum’at (01/11/19).

Dari tiga tersangka yang diamankan itu adalah Achmad Faisal (33) th, tukang las, warga Jl. Bojoklangru Lor 110 B Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, Suherman (34) th, tukang Cat, warga Jl. Mojo klangru Lor 68 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya dan Asmadinari (45) th, tukang Cat, juga warga Jl. Mojo klangru 115 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

“Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram dan 0,38 gram, 1 buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik Good Mood,1 buah Gunting kecil warna hijau, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan serta 7 buah sedotoan warna putih.” Kata Ariyanto kepada media ini.

Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu mereka beli dari seseorang bernama Mas di jalan kunti Surabaya. Sedangkan Barang haram jenis sabu tersebut dibeli seharga 300.000.- dengan cara berpatungan.

“Kemudian ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa kapolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Kini Ketiga tersangka sudah di jembloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sedangkan sanksi bagi tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tandasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button