HukrimNasionalNewsPolresatabes

Tukang Servis AC di Jalan Gubeng Terciduk Polisi

Surabaya – Anggota Satresnarkoba berhasil menciduk tukang AC berinisial YS (50),  warga Gubeng Surabaya, kedapatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar Hotel.

Saat dikonfirmasi wartawan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku YS di kamar Hotel RedDoorz Surabaya. (12/05/2022).

Dalam penangkapan pelaku di Hotel tersebut, pada hari Selasa (05/04/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Petugas mendapatkan barang bukti dengan menggeledah badan pelaku.

“Dalam penangkapan tersebut, anggota kami telah menyita 2 (dua) plastik klip sabu dengan berat masing – masing 2,25 gram dan 0,86 gram, satu buah timbangan elektrik, 3 buah skrop plastik, 1 buah potongan sendok plastik, 1 pak plastik kosong, dompet dan sebuah Hp.” ujar Daniel.

Pada saat di interogasi pelaku YS mengaku barang haram tersebut dipelorehnya dari seseorang berinisial AX (DPO) dengan cara di ranjau.

Selanjutnya pelaku juga mengakui pada hari Rabu (30/03/2022) sekira pukul 19.00 Wib di pinggir Jalan Raya Pondok Jati Sidoarjo. Pelaku membeli sabu 1 poket plastik klip dengan berat 10 gram.

“Saya dapat sabu 10 gram itu dari 2 orang pak, yang 5 gram saya peroleh dari AX (DPO) dengan harga Rp. 4.250.00,- dan 5 gram nya lagi saya dapat dari temennya AX (DPO),” kata pelaku saat ditanya petugas penyidik.

Maksud dan tujuan pelaku YS membeli dan mendapatkan sabu tersebut, untuk dijual belikan kembali supaya mendapat keuntungan dan sebagian buat konsumsi sendiri.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku berpindah inap di Hotel Predeo Mapolrestabes Surabaya dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ njb

Related Articles

Back to top button