NasionalNews

DISKOTIK VERTIQUE TERKESAN KEBAL PERDA

Surabaya – Meski pemerintah Kota Surabaya telah memberikan kelonggaran terhadap aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU) beroperasi dalam masa Pandemi dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 24.00 Wib, melalui pertandatangan Pakta Integritas pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 yang lalu. Tetap saja dilanggar oleh RHU yang Nakal.

Seperti yang terlihat pada Senin Malam tanggal 14 Maret 2022, tempat RHU Diskotik Vertique yang berada ditengah-tengah Kota Surabaya tepatnya Jalan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya telah beroperasi hingga 01.00 Wib.

Nampak relaksasi dari Pemerintah Kota Surabaya melalui pertandatangan Pakta Integritas tersebut, diterobos oleh Diskotik Vertique yang terkesan kebal Peraturan Daerah (Perda) dalam penanggulangan Covid-19 tersebut.

Tak hanya, menerobos peraturan dalam pertandatanganan Pakta Integritas. Diskotik yang terkenal di kalangan kelas menengah keatas tersebut, juga menyediakan berbagai merk puluhan minuman beralkohol diduga kadar kandungan alkoholnya tinggi.

Sesuai apa yang dilontarkan oleh salahsatu keamanan dilokasi “Disini pengunjungnya menengah keatas, dan minuman alkohol nya juga berbagai merk yang berkelas. Saya tidak tau satu persatu merk minuman tersebut karena saya hanya keamanan,” ucapnya disela-sela padatnya pengunjung, pada hari Sabtu 12 Maret 2022.

“Mungkin weters yang tahu satu-persatu nama-nama minuman alkohol tersebut,” imbuhnya.

Setelah awak media menggali informasi lagi terkait hal tersebut, mencoba bertanya kepada salahsatu penjaga sekaligus pengatur mobil yang berada dilokasi luar Diskotik Vertique.

“Iya sekarang sudah melebihi pukul 12 malam tapi pengunjung masih banyak. Mungkin yang mempunyai uang saja yang tetap bertahan didalam Diskotik,” tukasnya.

Dalam hal ini, Penegak Perda Kota Surabaya sampai saat ini terkesan ada pembiaran takut untuk menindak. Dan timbul beberapa pertanyaan dari masyarakat. Siapakah oknum yang ada dibelakang pengelola Diskotik Vertique tersebut, hingga tak ada larangan kepada pihak pengelola..?

@tim work

Related Articles

Back to top button