Breaking NewsHukrimNasionalNews

Ngaku Jaksa, Pria Asal Surabaya di Tangkap

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang yang mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah adanya laporan dari beberapa pihak yang dirugikan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah dan penipuan.

Pelaku adalah Abdussamad (39 tahun) warga Sambikerep Surabaya, yang sebelumnya sebagai karyawan swasta (Honorer Kejari di Pontianak Kalimantan Barat). Dia ditangkap saat menginap disalah satu Hotel yang ada di Surabaya, pada hari Selasa (02/03/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono, mengatakan, tersangka melakukan tindakan penipuan dengan menjanjikan bisa menjadikan korbannya sebagai pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam hal itu, tersangka mengaku sebagai seorang Jaksa, dan melakukan penggelapan uang sebesar Rp 625.000.000,-(enam ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkapnya saat gelar press release di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Jum’at (05/03/2021).

Selain itu, perwira dengan dua melati emas di pundaknya juga menjelaskan, bahwa uang hasil penggelapan senilai ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

“Seperti keperluan menginap di Hotel bersama keluarga, Sewa Mobil dan lain-lain,” ucapnya.

Menurut informasi yang diterima lagi dari salah satu Hotel yang dirugikan oleh tersangka, menerangkan bahwa pernah mendapatkan perlakuan pengancaman dari tersangka, masalah pembayaran.

“Karena tersangka sering menginap dan melakukan pembayaran mundur, apabila ada penagihan dari pihak Hotel yang bersangkutan. Tersangka mengancam Hotel tersebut akan menutupnya,” jelas AKBP Oki.

Barang bukti atas kejahatan itu, berupa beberapa lembar bukti transfer dari bank BCA, sepasang pakaian resmi kejaksaan beserta atributnya, tongkat komando berlogo kejaksaan, satu buah KTP berstatus pekerjaan PNS, dan Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama tersangka, disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka kami jeratkan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tutup AKBP Oki. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button