HukrimPolresatabes

6 Pelaku Pengedar Sabu, Extacy dan Kepemilikan Senpi Berhasil Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Mengungkap peredaran Narkoba, Extacy dan Senpi dari 6 Tersangka saat gelar Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya, pada Senin (6/4/2020) Siang.

Adapun Enam Tersangka yang baru saja ditangkap atas kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Extacy dan kepemilikan senjata api tersebut berinsial FDL (20), MS, MFD (28), RB (24), SHR(34), AR (29) serta barang bukti Narkoba jenis sabu, Extacy dan senpi.

Enam tersangka ditangkap tim anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu Kos daerah Waru Sidoarjo, Selasa ( 31 Maret 2020), Pukul 21.00 Kemarin.

Foto / Enam Tersangka

Selain mengamankan narkoba dan Ectacy, polisi juga berhasil mendapati 3 senjata air soft gun dan 1 Senjata api rakitan FN, yang miliki salah satu tersangka.

Kronologi penangkapan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, bermula dari penangkapan pengedar narkotika atas nama FDL, bermula saat pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang sedang ditanganinya.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba, salah satunya dari tangan FDL yang kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

“Kami amankan pengedar narkoba jenis Sabu dan Ectacy dan kepemilikan senpi Penangkapan Selasa dini hari, di salah satu rumah Kos waru, sidoarjo,” Kata Memo.

Dari penangkapan pelaku FDL, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan extacy yang disimpan dalam lokasi berbeda, ditemukan barang bukti berupa 1 Poket Sabu 1,07 Gram, 30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L, 1 HP Merk VIVO warna Biru, 1 Tas Ransel Hitam, 1 Kotak Dos, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp. 400.000, kemudian diinterogasi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara.MS alias IKS.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, Pukul 23.00 Wib, di Apartemen Surabaya bersama dengan tersangka MFD, dan AR, bersama sopir mobil rental yang bernama DM juga diamankan beberapa orang yang teman MS, diantaranya EL, HL, PT.

Adapun Tersangka MH saat dilakukan interogasi tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumah tersangka MFD lalu dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka MFD warga Kapas Madya gg 6 No.06, Tambaksari, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 130 Gram Sabu dan 197 butir pil extacy.

Masih Kata Kasatreskoba AKBP Memo Ardian menambahkan, Kemudian Tersangka MH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka AR dan masih menyimpan narkotika tersebut di gudang yang ditempati oleh tersangka SHR di daerah Dukuh Setro Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastic bungkus besar isi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina merk Guanyinwang dengan berat sekitar 1036 (seribu tiga
puluh enam) gram beserta bungkusnya dan 5 (lima) plastik klip berisi total 2500 (dua ribu lima ratus) butir pil extacy .

Selain mendapati sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata api ilegal yang 3 (tiga) buah senjata air soft gun, selanjutnya ketika diinterogasi tersangka RB mengakui telah mengirimkan narkotika tersebut diranjau di daerah Sidoarjo dan pada saat digeledah tersangka mengaku juga memesan senjata api melalui online yang sudah dikirimkan ke tersangka RB namun belum diambil, kemudian tersangka RB dibawa ke tempat expedisi untuk mengambil senjata api yang telah dibelinya tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku RB, mendapatkan senjata api rakitan tersebut melalui via online, yang
belum sempat diambilnya ditempat exspedisi,” kata Memo.

Berdasarkan pengakuannya saat membeli senjata api beserta pelurunya dilakukan bukan seperti transaksi online pada umumnya.

Foto / Barang Bukti Senpi Milik Tersangka

Pelaku mengaku senpi  yang dibeli secara online itu didapat dengan cara menggunakan kode khusus.

“Dia membeli (senpi dan peluru) itu lewat pasaran online dengan kode-kode tertentu,” kata Memo.

Kini, akibat perbuatannya, Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku juga disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button