DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Akhirnya, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap ‘Dalang’ di Balik Pembakaran ‘Terduga’ Maling di Kwanyar

Bangkalan – Butuh 2 Minggu Kepolisian Resor Bangkalan untuk mengungkap kasus dalang di balik pembakaran ‘terduga’ maling di Kecamatan Kwanyar yang telah memakan korban jiwa. Hari ini, Selasa (19/10/2021) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. merilis 2 tersangka kasus pembakaran ‘terduga’ maling yang hangus dibakar massa di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar pada 5 Oktober lalu.

2 tersangka yang berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan yakni N (60 tahun) dan MH (71 tahun). Keduanya sama sama beralamat di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen yang merupakan lokasi dimana korban ‘terduga’ maling yang berinisial R (50 tahun) dibakar oleh massa pada subuh di sebuah lahan kosong.

Dalam keterangannya, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan HMS (41 tahun) yang tidak lain adalah kepala desa Rabesen. Laporan kepala desa ini dikembangkan menjadi beberapa saksi hingga akhirnya mengerucut kepada 2 tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan di akhir pekan kemarin.

“N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran ‘terduga’ maling yang berinisial R. Sejauh ini masih 2 tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran ‘terduga’ maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya,” ujar AKBP Alith.

Sang Kapolres menjelaskan ketika dimintai keterangan perihal hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka tersebut, AKBP Alith menjelaskan jika ini kasus ini termasuk dalam kasus pembunuhan biasa. “Kasus pembakaran ‘terduga’ maling ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut. @rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button