HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Belum Menikmati Hasil Curiannya, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Surabaya – Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di depan Toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya, Jum’at (24/09/2021) sekitar pukul 13:00 Wib.

Diketahui identitas kedua pelaku adalah, Ach Imam Syafrid (28), warga Kara Timur Torjun, Kabupaten Sampang, dan Abdul Rozak (28), warga Bulak Banteng Madya 9/42 Surabaya.

Sedangkan korban atas nama Rahibin (51), warga Jalan Panggung 6 Buntu 1 Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Menurut penyampaiannya, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata memaparkan, kejadian bermula ketika korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motornya didepan Toko lalu korban pulang ke kediamannya.

“Pada saat korban keluar dari kediamannya hendak sholat ke masjid, korban melihat sepeda motornya yang diparkir didepan toko sudah tiada alias hilang dicuri orang, dan keesokan harinya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.” ucap Kompol Hegy kepada Hallojatimnews Selasa (28/09/2021).

Medapati laporan korban, Polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menelusuri CCTV di akses jalan masuk dan keluarnya pelaku, ternyata salah satu pelaku pencurian itu teridentifikasi bernama Abdul Rozak.

“Dari hasil lidik dan rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul Rozak (Pelaku) yang saat itu berada di Kost Jalan Demak Timur Rel KA,” tuturnya.

Saat diinterogasi oleh Polisi, Abdul Rozak mengakui beraksi bersama rekannya Ach Imam Syafarid, setelah itu Polisi langsung bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil menangkap Ach Imam Syafarid di Demak Timur.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih, 1 buah motor Honda Beat L-5132-PI Warna Pink.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

@im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button