Breaking NewsHukrimNasionalNews

Gagal Curi Dua Sepeda Angin, Residivis Kambuhan di Hadiahi Timah Panas

SURABAYA || HALLO JATIM – Tinggal di balik jeruji besi tak membuat Nur Eko Cahyono (22 tahun), merasa jera. Bahkan setelah keluar dari penjara, residivis kambuhan itu berulah lagi dengan sekaligus mencuri dua sepeda dilokasi yang sama yang ada di Graha Gunung Anyar KAV. 16 dan KAV 39, Surabaya.

Akibat dari ulahnya, pemuda yang bertempat tinggal di Mulyorejo Selatan Gang 1 No.08 Surabaya itu, terpaksa dihadiahi timah panas tepat pada kaki kanannya oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya lantaran kabur saat dilakukan penangkapan.

Kapolsek Rungkut Kompol Ibnu Hendri Indarto melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pada hari Rabu (10/02/2021) dari dua korban yang ada di Graha Gunung Anyar KAV. 16 dan KAV 39, Surabaya, bernama Dewi Sri Sunarti (48 tahun), dan Tonny Setyabudi (58 tahun).

“Berdasarkan dua laporan warga tersebut, kemudian kami melakukan Lidik dilokasi untuk mencari CCTV disekitar lokasi, dan kebetulan juga ada CCTV di Mushola yang ada di TKP untuk kemudian kami analisa hasil rekamannya,” tutur Iptu Joko Soesanto dilansir Hallojatim pada Rabu Siang (17/02/2021).

Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV yang ada di Mushola, aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang termasuk tersangka dalam rekaman itu. Kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat melakukan penangkapan, sempat ada elakan dari tersangka. Namun, upaya itu dibenarkan oleh hasil bukti rekaman CCTV yang di bawa petugas saat melakukan penangkapan,” tandas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Ketika hendak diborgol, tersangka mencoba melarikan diri seperti layaknya di Film-film Hollywood, tapi upayanya gagal ketika timah panas mengendus tepat pada kaki kanannya sehingga langsung tersungkur.

“Diiterogasi secara langsung. Tersangka mengakui bahwa aksi pencurian itu dilakukannya oleh dua orang rekannya lagi, yang bernama Antok (DPO) dan Dika (DPO),” jelas Iptu Joko Soesanto.

Selain itu kata Iptu Joko Soesanto, barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua sepeda Angin merk POLYGON tipe ESTRADA 4.0 dan POLYGON tipe CLEO 2, serta 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A5 S milik tersangka yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda angin disita untuk proses penyidikan.

“Menurut hasil pemeriksaannya juga diketahui bahwa ada 4 laporan yang kami terima, terlebihnya tersangka juga mengaku pernah ditangkap Polsek Sukolilo dan ditembak kakinya,” katanya. @rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button