DaerahHukrimNasionalNewsPolres Gresik

Dampak Sering Pesta Nyabu, Pria ini Berakhir Dipenjara

Gresik – Dampak seseringan pesta narkoba sejenis sabu-sabu membuat pria berinisial RH (32), berakhir dipenjara. Pasalnya, pria asal Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu, diketahui Polisi saat berpesta sabu sendirian dirumahnya.

Dalam keterangan Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi, bahwa penangkapan tersangka RH berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Timbulnya keresahan warga terkait barang haram dan sejenisnya di Desa tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan tersamar oleh anggota kami dari Reskrim. Dan Alhamdulillah, membuahkan hasil,” ucapnya dilansir Hallojatimnews.com Rabu (23/02/2022).

Tersangka RH tertangkap dengan alat-alat bukti cukup kuat yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan dirumahnya yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

“Saat kita interogasi terhadap tersangka RH. Dia mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang ada di Surabaya dengan cara membeli dan tidak untuk diedarkan kembali oleh tersangka, melainkan dipakai sendiri,” terang orang nomor satu di Mapolsek Driyorejo itu.

Tambahnya, dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang disita diantaranya sepoket sabu dengan berat 0,20 gram beserta pembungkusnya dan sebuah pipet kaca serta 1 (satu) unit Handphone.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Zainul)

Related Articles

Back to top button