HukrimNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Hutang Tak Dibayar, Anaknya Diculik, Empat Dari Lima Pelaku Ini Diringkus Polisi

Surabaya  – Gara-Gara masalah hutang piutang, Empat dari lima pelaku tindak pidana pencurian anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27 Surabaya, pada hari Kamis 03 Februari 2022, sekitar pukul 13:30 Wib, akhirnya terungkap.

Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap ini, diketahui masing-masing berinisial, AM (45) dan S (37), sama-sama warga Kabupaten Sampang, sedangkan U (40) dan S (39) sama-sama warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha menjelaskan, tertangkapnya para pelaku ini berdasarkan laporan dari korban yang diketahui berinisial EH (68) alamat Surabaya, yang menjadi korban penculikan dan pengeroyokan.

Dijelaskan AKP Giadi, bahwa kejadian bermula saat para pelaku mendatangi rumah R yang merupakan suami EH (korban) untuk menagih hutang. Namun sesampainya di rumah R, para pelaku hanya bertemu dengan EH yang tak lain istri dari R yang pada saat itu sedang bersama buah hatinya (anaknya).

“Karena ditempat tersebut tidak bertemu dengan R, akhirnya para pelaku muncul niatan jahatnya dan langsung memculik anak R dengan melakukan pengeroyokan terhadap EH, yang saat itu mencoba mempertahankan anaknya yang akan dibawa pergi oleh para pelaku,” ucap Giadi dihadapan awak media saat gelar konferensi pers di halaman Mako, Kamis (10/02/2022).

Lanjut Giadi, para pelaku ini bukan hanya melakukan pengeroyokan saja, dia (pelaku) juga mengancam EH lewat telpon untuk segera membayar hutangnya dengan jaminan anaknya yang dibawa oleh pelaku.

“Jadi, pada hari Sabtu 05 Februari 2022 dini hari, saa itu anggota Reskrim berhasil mengevakuasi korban di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan melalui peran dengan dibantu oleh tokoh masyarakat Kab. Bangkalan dan Kab. Sampang,” terangnya.

Setelah itu korban dievakuasi ke rumah tokoh masyarakat Kab. Sampang untuk dipertemukan dengan orang tuanya korban. Lalu, korban dibawa ke Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikis.

Masih kata Giadi, dengan adanya laporan dari korban di Polsek Kenjeran yang dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung perak, Polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke kawasan Madura.

“Alhasil dari pengejaran pada hari Rabu 09 Februari 2022 sekitar pukul 01:30 Wib, akhirnya Polisi berhasil meringkus empat pelaku sekaligus di Kecamatan Koneng, Kabupaten Bangkalan Madura, satu diantara mereka (para pelaku) berhasil melarikan diri, namun kami tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku H ini (DPO) sampai tertangkap,” ungkapnya.

Barang bukti yang telah diamankan Polisi berupa, 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga Nopol M-1086-NC warna beserta lembaran STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru tua motif garis-garis, 1 (satu) buah Hanphone merk infinix warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah, 1 (1) buah kaos lengan pendek warna putih motif gambar buaya.

“Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button