NasionalNewsPolresatabes

Polrestabes Surabaya Tidak Menerbitkan Izin Unjuk Rasa Truk Terkait Penindakan ODOL

Surabaya – Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan aksi unjuk rasa truk menuntut penindakan berkeadilan pada truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Surabaya pada Selasa (22/2/2022) tidak berizin.

“Sesuai data yang kami terima dari Polda Jatim dan intelejen Polrestabes, surat pemberitahuan aksi telah kami terima dan itu ditujukan kepada intelejen Polda Jatim. Rekomendasi kegiatan ini tidak kami terbitkan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Yusep (22/02/2022).

Dalam aksi demo pengemudi Truck ini, Kapolrestabes menjelaskan bahwa pertimbangannya daerah Kota Surabaya masih disituasi keadaan PPKM Level 3 dan juga terganggunya arus lalu lintas.

“Satu, melihat situasi saat ini Kota Surabaya ada di level 3 PPKM dan kita mengantisipasi kegiatan yang bersifat kerumunan cukup besar. Dua, pertimbangan jumlah yang ikut aksi ini cukup besar, seribu orang yang tidak menutup kemungkinan membawa kendaraan-kendaraan besar dan pasti akan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Pihak Polrestabes akan terus memonitor aksi unjuk rasa yang sudah berjalan sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi. Saat ini para peserta aksi sedang melakukan proses mediasi di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur yang dihadiri Benny Sampirwanto Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim (Asisten I).

“Kegiatan kondusif dan kami kawal. Mudah-mudahan segera terfasilitasi dan bisa segera kembali ke rumah masing-masing,” kata Yusep.

Jika mediasi tidak berhasil dan peserta unjuk rasa memaksa masuk kendaraan ke Surabaya, polisi akan upaya bertahap sesuai prosedur dan mengoptimalkan komunikasi.

Kapolrestabes berharap para sopir truk dapat memahami situasi dan mengkoordinasikan dengan baik dengan pemerintah.

“Kami hanya mendampingi peserta aksi. Kalau terjadi pemaksaan, kami upayakan komunikasi antara pihak sopir dan pemerintah supaya tidak mengganggu masyarakat Surabaya,” ujar Yusep. @ njb

Related Articles

Back to top button