HukrimNasionalNewsPolresatabes

Berkedok ART, Spesialis Pencuri Harta Majikan Ditangkap Polisi

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang berkedok sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang buktinya.

Pelaku adalah LH (35), perempuan asal Dukuh Nglurup, Krajan Timur, Subang Jawa Barat. Dia tertangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dikediaman pada hari Sabtu lalu Tanggal 29 Oktober 2021.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil laporan dari korban ATK warga Jalan Jagir Wonokromo Permai I Blok B/10, Wonokromo, Surabaya.

“Korban melapor atas kehilangan barang berharga berupa jam tangan dan sejumlah uang puluhan juta yang dicuri oleh tersangka. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya hasil rekaman CCTV di rumah korban,” jelasnya, Rabu (03/11/2021).

“Begitu barang berharga dan sejumlah uang milik korban hilang. Tersangka langsung melarikan diri tanpa jejak. Dan menurut keterangan bahwa tersangka baru 5 hari kerja di rumah korban,” sambung Kepala Satuan Reserse Kriminal itu.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Ketika pelaku berhasil teridentifikasi keberadaannya. Tim Jatanras yang dipimpin AKP Agung Kurnia Putra, langsung bergegas untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Alhamdulillah, upaya-upaya yang dilakukan tersebut, akhirnya membuahkan hasil, pelaku tertangkap di kediamannya Jawa Barat,” terang Kompol Mirzal Maulana.

Pelaku sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, ketika ditunjukkan bukti hasil rekaman CCTV tersebut. Pelaku tak bisa mengelak lagi yang kemudian langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti hasil curiannya, petugas juga menemukan identitas (KTP) palsu berbagai nama tetapi dengan Foto yang sama,” tandas Kompol Mirzal Maulana.

Hasil dari pemeriksaan dan pemeriksaan oleh penyidik, ditemukan 5 TKP lainnya yang pernah dilakukan dengan modus yang sama oleh tersangka. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan yang diterima pihak Kepolisian.

“TKP yang pertama di Jalan Kartini No.18 Sidoarjo pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan (LP/B/359/X/2021/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tgl 15 Okt 2021), hasil perhiasaan emas (kerugian sekitar 1 milyar rupiah) dan TKP yang kedua di Perumahan Rungkut, Surabaya, hasil kerugian sejumlah uang tunai senilai Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan yang ketiga di Perumahan Dukuh Kupang Surabaya (akhir tahun 2019 ), hasil kerugian hanya perhiasaan berupa emas dan yang ke empat di Perumahan Babakan Ciparay , Bandung ( STPL/ 1289/IIi/2016/ Sek Babakan Ciparay), hasil kerugian perhiasaan emas dan uang tunai dan yang terakhir di Perumahan Leuwi Panjang, Bandung, hasil kerugian perhiasaan emas,” bebernya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap tersangka guna mencari TKP lainnya yang belum diketahui.

“Kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap tersangka untuk mencari TKP lainnya yang belum diketahui dan kemudian mengembangkannya,” tutup Kompol Mirzal Maulana. @ros/Njb

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button