Breaking NewsHukrimNasionalNews

Tipu Dan Gelapkan Motor Milik Teman, Dua Warga Surabaya berakhir di Bui

SURABAYA || HALLO JATIM – Entah setan apa yang merasuki pada otak kedua orang ini, sehingga dengan teganya melakukan penipuan dan menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri yang masih satu pekerjaan bahkan tidurpun dalam satu atap.

Akibat dari ulahnya itu, kini keduanya dijadikan tersangka dan harus menginap di hotel predeo Mapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya serta bakal terancam dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tersangka adalah Ely Prionggo (32), warga Jl. Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dan Moch. Abdul Hadi (47), warga Dusun Sumberwudi Karanggeneng Kab. Lamongan. Keduanya ditangkap Anggota Unit TAB Polsek Gayungan di daerah Wonokitri Surabaya, pada Selasa (09/02/2021).

Dilansir Hallojatim pada Minggu Sore (12/02/2021), Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Harianto melalui Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, menyebutkan, mengungkapkan, bahwa kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua tesangka tersebut pada hari Selasa (02/02/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

“Yang mana, keduanya meminjam sepeda motor Yamaha Lexi Warna Hitam bernopol AG -2192- AM milik korban bernama S. Munir (37), warga Jl. Gayung Kebonsari Surabaya, yang masih merupakan teman sepekerjanya, dengan alasan untuk pergi ke ATM BCA terdekat,” ucapnya.

Lanjut Ipda Hedjen Oktianto, mengingat kedua tersangka adalah sesama karyawan/petugas kebersihan tanpa rasa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut beserta STNK Aslinya.

“Setelah lama korban menunggu sepeda motornya tidak kunjung di kembalikan oleh kedua tersangka dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gayungan,” kata Ipda Hedjen Oktianto.

Perwira dengan satu Balok Emas dipundaknya juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka tertangkap.

“Saat kami interogasi, keduanya mengaku bahwa sepeda motor milik korban di gadaikan secara bersama-sama kepada seseorang di daerah Wonokusumo Surabaya senilai Rp.4.650.000,-(empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibagi menjadi dua yaitu pelaku Ely Prionggo mendapatkan bagian Rp.3.450.000,-(tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah sedangkan pelaku Moch. Abdul Hadi mendapat Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi Nopol AG -2192- AM beserta 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 diamankan ke Mapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button