HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pelaku Gendam Yang Meresahkan Masyarakat Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku Sholeh (43), asal Sulang, Rembang, Jateng. Spesialis gendam wanita yang biasa beroperasi di mal dan terminal. Sedangkan dua temannya berisinisial A dan S hingga kini masih diburu polisi.

Awal penangkapan dilakukan setelah tiga wanita melapor ke Mapolrestabes Surabaya, waktu kejadiannya Jum’at (07/02/2022) pukul 11.00 WIB, Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melacak keberadaan pelaku di lokasi kejadian.

Polisi kemudian bertindak dan mengecek CCTV di sekitar lokasi hingga menemukan rekaman pelaku.

Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan kemeja tapi tidak mencolok dan bisa mengaburkan kecurigaan korbannya. Polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Saat ditangkap anggota, pelaku sedang duduk-duduk di area persawahan,” ujar . Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. (07/02/2022).

Lebih lanjut Mirzal menerangkan bahwa pelaku ini merupakan residivis pencurian yang pernah ditangkap Polrestabes Semarang dan ia juga pernah beraksi di mall Royal Plasa, sebanyak tiga kali dengan korban rata-rata wanita yang menjadi incarannya.

Dalam aksinya pelaku spesialis gendam ini, beraksi dengan cara naik salah satu bus antarkota. Kemudian mendekati korbannya dengan duduk di samping korban, lantas korban diajak berbicara dan merayu sehingga termakan tipu daya pelaku.

Kebanyakan pihak korban, hampir semuanya perempuan dengan modus diajak jalan-jalan dan belanja di mal. Kadang pelaku Sholeh mengajak korbannya makan – makan di restoran. Sehingga pada saat korban lengah, pelaku lantas menjalankan aksinya dengan mengambil jam, perhiasan emas, tas dan barang berharga lainnya.

“Setelah berhasil, tersangka turun dari bus. Korban baru sadar ketika mencari barangnya yang hilang,” tutur Mirzal.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah HP milik pelaku, dompet milik pelaku, tas punggung warna merah milik korban TKP Mall Cito, Baju, celana yang digunakan pelaku terekam CCTV dan Rekaman CCTV.

Akibat dari perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dengan penggelapan yang ancamannya kurungan 7 tahun penjara. @njb

Related Articles

Back to top button