Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pengedar Dan Kurir Sabu Asal Lakarsantri di Tangkap Polisi

Surabaya – Peribahasa Pucuk dicinta ulam pun tiba, pantas disematkan Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Berdalih menangkap seorang pengedar Narkotika sejenis sabu-sabu, tak lama berselang kurir pun juga berhasil di bekuknya.

Dari identitas pengedarnya yakni berinisial AW (23), sedangkan kurirnya yakni berinisial S (23), keduanya merupakan warga Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, yang ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu tanggal 09 Juni 2021 lalu di Jalan Lidah Kulon Surabaya.

Menurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Doni Setiawan, bahwa penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah di Jalan Lidah Kulon sering dilakukan ajang transaksi Narkotika sejenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek saat gelar press release pada Kamis (17/06/2021).

Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tepat pada pukul 19.30 Wib, Anggota Reskrim langsung melakukan penggrebekan di rumah yang dicurigai sebagai ajang transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, Anggota Reskrim temukan dua bungkus rokok di bawah kasur yang didalamnya berisikan puluhan poket sabu siap edar dan dua buah Handphone,” tandas Kapolsek.

“Diiterogasi secara langsung kepada tersangka AW bahwa puluhan poket sabu itu miliknya untuk dijual,” imbuhnya.

Selain menginterogasi tersangka, Anggota Reskrim juga memeriksa percakapan chatting dari Handphone milik tersangka AW. Dan diketahui dari chatting bahwa ada kerja sama dengan tersangka S, kemudian dilakukan penangkapan.

“Tersangka S, tertangkap di depan warung Jalan Lakarsantri sekira pukul 21.30 Wib, yang mana pada saat itu tersangka hendak menyetorkan hasil uang penjualan sabu-sabu senilai Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada tersangka AW,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini barang bukti yang diamankan yakni 17 plastik klip kecil berisi sabu yang mempunyai berat keseluruhan 4,48 gram dan 4 (empat) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,07 gram, 2 (dua) buah Handphone serta sejumlah uang tunai senilai Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan.

“Untuk keduanya kami berikan berkas yang terpisah tapi pasalnya sama yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button