HukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Demi Upah 100 Juta, Pelaku Penembakan Terhadap Juragan Rosokan Terancam Hukuman Mati

Sidoarjo – Setelah dilakukan pemburuan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, pelaku penembakan terhadap juragan rosokan berhasil dibekuk di daerah Sokobanah Kabupaten Sampang Madura pada Rabu pagi tanggal 29 Juni 2022 kemarin.

Pelaku diketahui berinisial JO, warga Kabupaten Pasuruan yang masih bertetanggaan dengan korban, dia (pelaku) nekat menghabisi nyawa Sabar (37) hingga meninggal dunia atas suruhan orang yang menjajikan akan memberikan imbalan berupa uang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setija mengungkapkan, penembakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat sedang nongkrong di bawah Jembatan Layang Pasar Larangan Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu itu, memang direncakan sebelumnya atas suruhan seseorang berinisial E dengan menjajikan uang sebesar Rp. 100 juta jika berhasil membunuh korban.

“Tergiur dengan uang yang di janjikan itu, lantas pelaku tanpa berfikir panjang nekat menghabisi nyawa korban dengan menembaknya menggunakan senjata api (senpi) yang dibekali oleh E (DPO),” Ujar Kombes Pol. Kusumo dihadapan awak media saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (01/07/2022).

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengintai korban dari jauhan dengan cara menyamar menggunakan jaket hijau bersimbolkan Go Grab dan helm standard shoppee warna oranye. Ketika melihat korban sudah mapan, pelaku mengambil senpinya dan langsung menembak korban tepat di dada sebelah kirinya

“Jadi, pelaku saat menembak korban pelurunya tembus di dada belakangnya. Merasa tidak puas, tembakan itu diulangi lagi ke arah dada kanan tembus ke belakang dan menembaknya lagi ke arah lehernya tembus ke belakang hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas Reskrim, ditemukan barang bukti 6 selongsong peluru kaliber yang berbeda-beda,” Jenis senpi yang digunakan oleh pelaku kami masih belum tahu, kami masih menunggu hasil Labfor dari Polda Jatim,” tuturnya.

Akibat dari perbuatan jahatnya, pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 dan Pasal 345 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 atau 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. @Deft

Related Articles

Back to top button