HukrimNasionalNewsPolresatabes

PEDAGANG LONTONG BALAP MENCABULI DI BAWAH UMUR

Surabaya – Pedagang lontong balap berinisial SBL (26) warga Karangan, Kota Surabaya, harus berurusan dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya, lantaran nekat mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun. Apesnya, yang melaporkan aksi bejat itu adalah istri sahnya. Hari Senen (27/9/2021)

Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada di rumah. Kini pelaku SBL hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 September 2021.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban. Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban.

“Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas IPDA Wulan,

Saat itulah akhirnya tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus meraya korban. Pelaku ini terus melancarkan rayuan dengan mengatakan

“Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku. Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” katanya.

Lanjut Wulan, karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak inipun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

“Selain pelakunya, Unit PPA juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah sarung warna putih motif kotak,”ungkapnya.

Kini, atas  perbuatannya, pelakunya dipenjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (priyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button