HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polsek Asemrowo Surabaya, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Warga Gapura Pelemahan Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kembali berhasil ungkap dan tangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Gapura pelemahan Surabaya, Pada hari Selasa (04/8/2020) Sekira pukul 23:00 Wib.

Pelaku diketahui berinisial IRA (19) warga Gapura pelemahan Gg. IX. Surabaya.

Akp Hary Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo melalui Kanit Reskrim Ipda Rizkika Armada menjelaskan, “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Gapura pelemahan Gg. IX. Surabaya. Sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.” Ucapnya. Senin (24/08/2020).

 

Kemudian tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Muarib S.H., Bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah informasi valid, maka di lakukan penggerebekan.

“Alhasil petugas saat melakukan penggeledahan terhadap IRA, Ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut suruhan/perantara dari saudara MR yang masih DPO untuk menyerahkan kepada S juga masih DPO dan ketika melakukan transaksi akan menyerahkan Sabu-sabu ke tersangka IRA.” Imbuhnya.

Selanjutnya pelaku turut serta diamankan dan dibawa beserta barang buktinya ke Mapolsek Asemrowo Surabaya guna Proses penyidika serta Pengembangan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas berupa (1) Bungkus rokok gudang garam surya 12 yang didalamnya berisi (1) Bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 Gram. (1) Bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,60 Gram. (1) Bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,91 Gram. (1) Bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,96 Gram. (1) Unit HP merk Oppo A5S warna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button