HukrimNasionalNewsPolresatabes

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, IRT Asal Sidokapasan Surabaya Dipolisikan

Surabaya – Dugaan penganiayaan hingga menewaskan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun, membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Sidokapasan Surabaya harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Ibu muda yang diketahui masih memiliki bayi berusia 3 bulan itu, langsung dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam penjelasan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya itu, berinisial AS (24), warga Jalan Sidokapasan Surabaya yang tak lain adalah ibu dari korban.

“Dia (pelaku-red) kami tangkap atas laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia,” ucap Kompol Mirzal Maulana, Kamis (11/11/2021).

“Kejadian tersebut pada hari Selasa 09 November 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Sidokapasan Surabaya,” sambungnya.

Terungkapnya peristiwa tersebut, bermula dari kecurigaan sang nenek atas kematian cucunya yang tak wajar, dan akhirnya melapor polisi pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib.

“Sang Nenek tidak terima atas kematian cucunya, karena memang yang merawat korban dari umur tiga bulan sampai empat tahun itu ya neneknya. Namun, korban baru dua minggu diasuh oleh pelaku (ibu korban) setelah empat tahun dititipkan ke neneknya dan dikabarkan bahwa cucunya tersebut meninggal dunia dengan tidak wajar dan akhirnya melaporkan ke Polisi,” terang Kompol Mirzal Maulana.

Setelah dapati laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada.

“Pada saat itu juga, jasad korban yang hendak dimakamkan diminta oleh Polisi untuk diautopsi di RS Dr Soetomo Surabaya. Setelah hampir tujuh jam dilakukan autopsi banyak ditemukan lebam di tubuh korban dan kemudian Polisi langsung mengamankan pelaku, yang tak lain ibu korban ke Mapolrestabes Surabaya,” tandas Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Ketika diinterogasi oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dan pelaku mengakui semua atas perbuatannya.

“Menurut pengakuannya memang kesal. Korban diberitahu ini responnya kurang oleh pelaku (ibu korban) dan bahwa diketahui juga bahwa korban ini mengalami keterlambatan merespon. Jadi jika dinasehati kalau buang air kecil di kamar mandi, korban ini masih saja buang air kecil di celana. Itu alasan yang membuat pelaku menganiaya korban,” tutupnya. @njb/nng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button