ADVENTORIALHukrimNasionalNewsPolresatabes

Tim Syber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pemilik Akun Resto Abal Abal

Surabaya – Gerak Cepat Tim Cyber Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menyelidiki sebuah kasus orderan makanan melalui On-line di sebuah resto yang diduga abal-abal dan menyerupai resto-resto ternama di Surabaya akhirnya terungkap.

Pelaku adalah berinisial ES perempuan 35 tahun, yang merupakan warga Jalan Babatan Pratama, Kecamatan Wiyung Surabaya, sekaligus Pemilik akun “NASI PECEL DHARMAHUSADA – KEJAWAN PUTIH TAMBAK” dan tertangkap pada 12 Juni 2021.

Penangkapan itu dilakukan setelah seorang yang memesan On-line melalui sebuah aplikasi merasa dirugikan, karena yang dipesan tidak sesuai dengan merk sebenarnya, kemudian korban membuat laporan beberapa waktu lalu ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kejadian itu, terjadi pada tanggal 09 Juni 2021, kemudian pada tanggal 10 Juni 2021 itu korban membuat laporan ke sini,” jelas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana saat pimpin Konferensi Pers di Depang Gedung Anindita, pada Jum’at Sore (18/06/2021).

Diketahui bahwa ES ini memiliki banyak nama dalam aplikasi layanan antar makanan di aplikasi On-line. Namun, ternyata tempatnya tidak sesuai dan hanya berjualan di Setra Kuliner Dharmahusada serta tidak membuka cabang lain.

Dari keterangan Iptu Arief Ryzki mengatakan, setelah dilakukan introgasi dan penelusuran yang bersangkutan telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan telah beromsaet sekitar 5 juta lebih. Untuk restorannya sendiri setelah ditelusuri totalnya ada 30 resto yang ada didaerah Surabaya dan Sidoarjo.

“Untuk sistemnya, yang bersangkutan ini mendaftarkan usaha kulinernya melalui mitra resto pada GRAB FOOD dan mengiklankan makanan dengan nama “NASI PECEL DHARMAHUSADA – KEJAWAN PUTIH TAMBAK” sehingga mempermudah masyarakat untuk mengordernya. Namun, pada akhirnya yang datang tidak sesuai dengan makan-makanan yang diketahui oleh konsumen,” terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 itu.

Barang bukti yang didapati berupa selembar nota, sebuah flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi, tangkapan layar bukti order dan pembayaran melalui OVO, selembar Banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo ukuran 1×1 meter, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah buku kasbon dan catatan belanja, serta 24 (dua puluh empat) buah handphone sebagai sarana.

“Akibat dari perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf ”f” atau Pasal 378 KUHP UUD RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas alumnus SMA 70 Jakarta itu. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button