HukrimNasionalNewsPolresatabes

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Mafia Tanah dan Property Modus Perumahan Syari’ah

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Hards Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah. Kali ini, polisi menangkap satu tersangka terkait kasus penipuan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MS.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi dinas Perizinan Sidoarjo, dinas BPN Sidoarjo, Kasatreskrim Polrestbes Surabaya AKBP Sudamiran dan Kabbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Akhyar mengatakan, tersangka telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 15,1 miliar.

” tersangka berinsial MS menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik.

Ada 32 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 9 korban,” kata Sandi dalam konferensi pers di Polrestabes , Surabaya, Senin (6/1/2020).

Sandi menjelaskan, tersangka bekerja seorang diri . Tersangka MS berperan sebagai komisaris PT Cahaya Mentari Pratama yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif dengan menggunakan Logo Iklan Wisata Hati milik kyiai Haji Yusuf Mansyur.

Photo : Tersangka MS saat dihadirkan di conferensi pers

Tersangka MS berperan sebagai direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.

” MS berperan sebagai direktur pemasaran yang membuat iklan dan brosur Wisata Hati milik kyiai Haji Yusuf Mansyur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.

kasus penipuan pada januari 2019 lalu, polisi kembali ungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah pada januari 2020.

Kali ini, perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Rungkut surabaya Sebanyak satu tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MS.

Sandi mengatakan, satu tersangka itu telah menipu 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp 15,1 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 9 korban yang melaporkan kasus penipuan itu.

“(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 32 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 9 korban,” kata Sandi.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan,  polisi masih memburu satu tersangka penipuan penjualan perumahan syariah yang berkaitan dengan PT Cahaya Mentari Pratama

Satu tersangka yang berstatus buron itu berperan sebagai teman tersangka MS.

“Sementara ada satu (tersangka yang buron). (Perannya) menyuplai dolar palsu tersebut,” kata Sandy.

Untuk mencegah aksi penipuan perumahan rumah syariah kembali, Sandi mengimbau masyarakat tak mudah percaya penjualan perumahan syariah dengan harga murah.

Masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu perusahaan pengembang perumahan di website pemerintah daerah atau kementerian PUPR saat mendapat tawaran rumah syariah dengan harga murah, ” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 378 Dengan Hukuman Maksimal 4 tahun penjara. @(Sul)

Editor : Han

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button