HukrimNasionalNewsPolresatabes

DUA PELAKU JAMBRET HP DI JALAN KAPAS KRAMPUNG KEOK

Surabaya – Dua orang pelaku jambret Handphone (HP) yang beraksi di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib, keok ditangan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Dari identitas keduanya yakni AM (17), warga Kalianyar Rejoadi Surabaya dan OR (17), warga Wonosari Wetan Surabaya. Keduanya tertangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari saat melakukan patroli kring serse dilokasi.

Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar mengatakan, keduanya terbukti melakukan perampasan sebuah HP milik ibu rumah tangga asal Jalan Karang Tembok Surabaya saat melintas di Jalan Kapas Krampung.

 

“Barang bukti hasil kejahatan yang disita dari kedua pelaku yakni 1 (satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (sarana milik tersangka), 1 (satu) buah handpone milik pelaku, 1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan dan 1 (satu) buah Dosbook HP milik korban,” kata Kompol M.Akhyar, Selasa (10/05/2022).

Selain itu, Kompol M.Akhyar juga menjelaskan bahwa kedua pelaku masih menjalani sejumlah pemeriksaan guna mencari TKP lainnya yang belum diketahui.

“Sementara itu, untuk pasal yang nantinya akan kami jeratkan kepada kedua pelaku yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. @njb

Related Articles

Back to top button