Breaking NewsHukrim

9 tersangka ini bisa lebaran berkat keputusan kejari Surabaya

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghentikan penuntutan 9 perkara berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Putat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Selasa (18/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui, Kasi Pidum Ali Prakosa menjelaskan, bahwa Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 3 (tiga) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi.

Sedangkankan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi, 2 (dua) perkara Penipuan atau Penggelapan atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.

“Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, hingga tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) Omah Rembug Adhyaksa yang ada di kota Surabaya.” terang Ali.

Ali menambahkan, dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

“Dimana Keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak Pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan 9punitif) serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan Pidana,” tutur Ali.

Selain itu, pihaknya dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Seperti diketahui sejak Januari 2023 hingga 18 April 2023 ini, Kejari Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara pidana umum, dan pada minggu ini telah melakukan upaya damai (mediasi) sebanyak 3 (tiga) perkara yang rencananya akan dilaksanakan ekpose kepada pimpinan setelah Lebaran.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai ”terpidana”, pungkas Ali. @red

Related Articles

Back to top button