Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Rungkut Berhasil Bekuk Pencurian Sepeda Motor

SURABAYA || HALLO JATIM – Dalam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan Reskrim Polsek Rungkut, Selasa 04/05/2021.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/94/IV/RES1.8/2021/Reskrim/Surabaya/SPKT Polsek Rungkut, tanggal 01 April 2021 atas nama pelapor Suwoto (41) warga Jalan Rungkut Lor Gang 3 Surabaya. Anggota Reskrim Polsek Rungkut yang dipimpin oleh Joko Soesanto berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.

Menurut Joko Soesanto Kanit Reskrim Polsek Rungkut menjelaskan, bahwa kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 18.15 WIB. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir didepan teras rumah korban, di Jl. Rungkut Lor Gg. III No. 47-A Surabaya.

“Dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor milik korban, yang 2 hari sebelumnya sudah diambil terlebih dahulu oleh tersangka yang waktu itu tertancap di sepeda motor korban.” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Rungkut dan juga hasil rekaman CCTV yang didapat pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira jam 18.00 WIB.

“Anggota Reskrim Polsek Rungkut menangkap tersangka AL (30) warga Desa Sorok, Kecamatan Propoh, Kabupaten Pamekasan. Tersangka AL dibekuk Petugas di Jalan Rungkut Lor Gang III Surabaya.”ujarnya.

Hasil interogasi yang didapat dari tersangka, adalah tersangka telah menjual sepeda motor korban ke seseorang di Pamekasan Madura dengan harga Rp. 1.700.000,-

Sehingga barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (sisa penjualan sepeda motor), (1)satu buah helm yang digunakan oleh.

“Tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban, (1)satu buah sarung digunakan oleh tersangka pada waktu mengambil sepeda motor korban, STNK sepeda motor milik korban, “ungkapnya IPTU Joko Soesanto Kanit Reskrim Polsek Rungkut. (Priyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button