HukrimNasionalNewsPolda Jawa Timur

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Surabaya – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim gagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial WNT (33) dan RA (24) di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12/6/2021) lalu.

Kedua pelaku yang merupakan warga Trenggalek Jawa Timur itu, diganjar dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Diterangkan Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, bahwa keduanya tertangkap di Tulungagung oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus saat membawa puluhan ribu benih lobster untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

“Keduanya diamankan di Tulungagung. Rencananya, puluhan ribu benih lobster akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” kata Kombes Gatot Repli Handoko saat gelar press Release pada Selasa Siang (15/06/2021).

Lanjut Gatot, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 (tiga puluh ribu lima ratus) ekor. Masing-masing ada dua jenis yaitu 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan kata Gatot, total kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti Handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta sejumlah uang tunai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita saat penangkapan.

“Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya.

Ditempat yang sama AKBP Zulham selaku Wadirkrimsus Polda Jatim juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 lalu. Yang mana Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih-benih lobster di Tulung Agung Jawa Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ucapnya.

Sekira pada pukul 05.00 Wib, Anggota melihat mobil Toyota Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Kemudian dilakukan pengejaran.

“Setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut, langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30 ribu ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,” tutupnya AKBP Zulham. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button