HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Perantau Asal Madiun Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

Surabaya – Zul (32) tahun terpaksa harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung perak lantaran melakukan tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Pasalnya, pria asal Dsn. Gebangan Winong Kec. Gemarang Kab. Madiun itu, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam kamar kost Jalan Siwalankerto Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Surabaya, pada hari Jum’at 26 November 2021 kemarin.

Dalam pemaparannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ketika petugas melaksanakan kring serse mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya didalam kost Jalan Siwalankerto sering dijadikan ajang peredaran Narkoba.

“Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, petugas langsung gerak cepat mendatangi lokasi TKP untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Hendro kepada awak media Minggu (28/11/2021).

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkoba didalam kamar kostnya dan tersangka langsung dibawa ke Mako oleh petugas untuk dilakukan pengembangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15,42 (Lima Belas Koma Empat Puluh Dua ) gram yang dikemas dengan poket plastik kecil-kecil dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang dimankan petugas berupa, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button