HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Gegara Es Krim Jatuh Dikasur, Bapak Bertato Jotos Anak Hingga Berdarah

Surabaya – Hanya gegara sebuah es krim yang jatuh diatas kasur, seorang bapak bertato ini tega menjotos anak kandung balitanya yang masih berusia 4 tahun hingga memar dan mengeluarkan banyak darah dibagian hidungnya.

Hal ini terungkap saat ibu dari balita atau istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin kemarin tanggal 27 Desember 2021.

Dalam keterangannya saat jumpa press release pada Selasa Siang (28/12/2021) dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Bahwa bapak yang melakukan kekerasan terhadap anak balitanya tersebut berinisial MA (25), asal Malang yang indekost di Tambak Mayor Selatan No. 56 Surabaya.

Tersangka MA, ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah adanya laporan dari ibu korban berinisial MF (28), asal Madura.

Dibenarkan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha, bahwa tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang dilakukan tersangka diduga kesal dan sakit hati terhadap ibu korban lantaran pisah ranjang.

“Jadi, tersangka ini merasa kesal dan sakit hati terhadap ibu korban lantaran pisah ranjang, sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan tersangka juga sempat merekam vidio kekerasan yang dilakukannya itu, dan mengirimkan ke istrinya dan saudara-saudara dari istrinya,” terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha.

“Tak hanya mengirim aksi Vidio kekerasan. Tersangka juga sempat mengancam istrinya dengan kata-kata akan membunuh anaknya jika tidak kembali ke tempat kost yang dihuni tersangka bersama anaknya itu,” sambungnya.

Selain itu, kata AKP Giadi Nugraha bahwa anak balita yang menjadi korban kekerasan dilakukan tersangka saat ini masih mengalami trauma.

“Korban saat ini masih mengalami truma bahkan tidak mau bertemu dengan tersangka yang merupakan ayah kandung dari korban dan harus mendapatkan perawatan serius dari psikiater,” jelas AKP Giadi Nugraha.

AKP Giadi Nugraha menambahkan, hasil dari perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kaos warna lengan pendek, 1 (satu) buah kaos dalam warna kuning, 1 (satu) buah rok pendek warna doreng, 1 (satu) buah Celana warna pink, dan sebuah Vidio yang berisi rekaman kejadian disertai ancaman kepada ibu korban serta 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna silver.

“Untuk pasal yang kami jeratkan yaitu pasal 76 C Jo. pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button