Diduga Tebang Pilih, Pencairan BLT Desa Ploso di Soal Warga
SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 1, 2 juta diberikan pada warga Desa Ploso, Kecamatan Krembung, dipersoalkan warga. Lantaran pencairan BLT diberikan pada orang miskin, tidak sesuai kreteria tertentu. Selain pendataan melibatkan ketua RT setempat tidak dilakukan survei, dari aparatur Desa Ploso kerumah warga yang mendapatkan bantuan . Hal itu dianggap warga tebang pilih, dan tidak tepat sasaran, Selasa (19/05/2020) siang
Bantuan Langsung Tunai diberikan Pemerintah Desa Ploso seharusnya sebesar Rp. 600 ribu, dan tidak bertahap melainkan sekaligus diberikan sebesar Rp. 1, 2 juta. Sedangkan sesuai kreteria-kreteria yang ada adalah orang dianggap miskin, kehilangan pekerjaan karena virus corona. Paling penting adalah warga tersebut belum mendapatkan apapun dari Pemerintah. Sedangkan BLT bisa diberikan kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis, ucap Umar warga Desa Ploso.
Kenyataanya, kata Umar catatan dilapangan bahwa yang menerima BLT itu masih keluarga dari Ketua RT. Seperti Muktar, Mus, Sucipto, Fuad, dan Siti. Hali itu juga seperti warga baru pindah dari Kelurahan JuwetKenongo, Porong berdomisil di Desa Ploso. Mereka sehari-hari bekerja berjualan dipinggir lampu merah arteri, dan suaminya bekerja menjadi tukang ojek, terangnya
Maksud kedatangan kami ke kantor Desa Ploso itu, bertujuan meluruskan persoalan. Agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat, kalau sudah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab, pungkas Umar
Sementara Pj Kepala Desa Ploso Slamet Pamuji saat di konfirmasi menampik bahwa pembagian BLT di tempat itu tidak ada gejolak, maupun masalah.” tidak ada masalah, ojok ngobong-ngobongi..lho, ujarnya kepada awak media
Ditambahkan Sekretaris Desa Ploso M. Mas’ ud, sebenarnya BLT kita berangkat dari instruksi atau edaran dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berbasis data RT, RW dan itu sudah dilaksnakan. Sedangkan RT, RW sudah mempunya data, yang menurut mereka katagori miskin, paparnya
Selanjutnya, data dari RT, RW itu acuhan Pemerintah Desa. Setelah itu dilakukan verifikasi sekaligus musyawarah desa.
” Kita undang RT, RW, Tokoh Masyarakat, BPD, untuk dilakukan pembahasan. Dalam forum rapat, kita utarakan satu-persatu nama yang dicatat atau diajukan ke desa dan di setujui melalui Perkades atau Perdes, ” papar M. Mas’ud
Persoalan survei kerumah warga, pihak perangkat desa sudah mendatanginya seperti contoh di RT. 02 dan RT. 13. Jika tidak sesuai kreteria, maka dilakukan pencoretan nama.
Sebenarnya yang mereka komplinkan, atau masalahkan itu adalah yang sudah dapat sembako. Dan sebagian sudah mendapatkan PKH, secara aturan kalau sudah mendapatkan PKH dimasukkan ke BLT Dana Desa akan tertolak.
Aturan yang dapat PKH, dapat BPNT pra kerja itu juga tertolak, jelasnya
Persoalan-persolan yang ada ini, terkait BLT itu nanti akan klarifikasi ulang. Apa yang mereka itu benar atau tidak, dan KTP serta KK nya masih saya simpan, tandas M. Mas’ud. @(deft)