HukrimNasionalNewsPolresatabes

Sial, Baru Laku Sebagian Pengedar Sabu Warga Tambaksari Ditangkap Polisi

Surabaya – Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap CD (33) warga Tambaksari, pada Senin, (29/11/2021) sewaktu kedapatan membawa sabu yang didapat dari daerah Madura.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di kamar kos tersangka CD.

“Ada laporan dugaan transaksi narkoba di Tambaksari, ketika kami dalami memang benar sehingga kami lakukan profiling” ujar Daniel.

Selanjutnya petugas meluncur dilokasi dan menangkap CD sewaktu menimbang sabu yang baru saja ia dapat. Sehingga tersangka tidak bisa berkutik karena sudah ketahuan lalu pasrah dan mengaku ia baru saja mendapat sabu dari seseorang bernama SR yang saat ini masih buron.

“Dari pengakuan tersangka dapatnya dari SR dengan sistem ranjau di jalan Rabesan, Madura pada tanggal 28 November 2021,” imbuh Daniel. (11/12/2021).

Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu dari SR sebanyak 10 gram dengan harga 7.5 juta rupiah dan sebagian 10 gram sabu sudah terjual sebanyak 2.87 gram.

Dari tangan tersangka polisi menyita 7.13 gram sabu, satu bendel klip kosong, uang 1,2 juta dan timbangan elektrik.

“Sudah laku sebagian, sisa 7.13 gram yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 250 ribu,” pungkas Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button