Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Dalam 20 Hari Polsek Jambangan Jebloskan Pelaku Penyalahguna Narkoba

SURABAYA || HALLO JATIM – Genderang Perang melawan narkoba terus ditabuh Polrestabes Surabaya maupun Jajarannya. Berturut-turut satu persatu pelaku pengguna, maupun pengedar narkoba langsung dijebloskan kedalam terali besi.

Kali ini Jajarannya selama 20 hari berhasil menjebloskan 9 pelaku Pengguna maupun Pengedar. Seperti yang disampaikan Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya Kompol Ishayata dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu Siang, (20/01/2020).

“Barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak 45,99 gram sabu-sabu. Dari sembilan pelaku yang masing-masing inisial AP, MH, AA, MZ, W, Y, R, Y dan P,” jelas Kapolsek.

Selain itu lanjut Kompol Ishayata, untuk pasal yang di sangkakan kepada para tersangka antaranya yaitu pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal tersebut, akan kami jeratkan kepada masing-masing tersangka,” sebutnya.

Terkait dengan para tersangka tersebut, dengan tegas Kapolsek Jambangan Kompol Ishayata tidak akan mentoleril para pelaku kejahatan narkoba.

“Saya bersama Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo, akan menumpas pelaku kejahatan narkoba maupun kejahatan lainnya diwilayah hukum Polsek Jambangan,” tegasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button