DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polisi Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka dari Banjarmasin ke Surabaya

Surabaya – Penyelundupan hewan langka yang dilindungi Undang-Undang Negara berhasil digagalkan oleh, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak didepan Hotel POP, tepatnya di Jalan Waspada Surabaya, pada hari Rabu 23 Februari 2022, sekitar pukul 22:00 Wib.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Alex Syahrudin (33), warga Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dia merupakan sopir truk pengangkut barang dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Anton Elfrino Trisanto, tertangkapnya tersangka ini berkat adanya informasi yang didapat anggota dari pihak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bahwa ditempatnya ada pengiriman hewan langka.

“Pengiriman hewan tersebut menggunakan truck fuso Nopol S-9026-ND warna hijau yang ada tulisan Karyati, yang hendak dikirimkan ke wilayah Surabaya,” ucap AKBP Anton saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres, pada hari Jum’at (04/03/2022) siang.

Dengan adanya informasi itu, anggota langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dengan melakukan pemantauan saat truck turun dari kapal Dharma Rucitra I lalu dibuntuti dari belakang.

“Setelah dinyatakan benar, anggota melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan ditemukan satu ekor bayi Bekantan jenis laki-laki dalam keadaan mati, empat ekor bayi kucing hutan dan satu ekor burung elang dewasa,” ujarnya.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1990, Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button