Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Berhasil Curi Motor, Warga Rapalaok Omben Sampang di Kecrek Polisi

Surabaya – Choirul Umam (29), warga Dusun Dibak, Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura akhirnya di Kecrek Polisi atas keberhasilannya mencuri satu unit motor Honda Vario Nopol L -5219- GL warna merah di dalam rumah Jalan Gunung Anyar Tambak ll No.70 Surabaya, pada hari Minggu 02 Mei 2021 lalu.

Kejadian menggambarkan tepat pada 13.00 Wib itu, dibuktikan dari hasil rekaman CCTV dilokasi yang sangat jelas dan akurat saat tersangka Choirul Umam bersama rekannya bernama Gores (DPO) melakukan aksi pencurian motor itu.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, S.H., saat gelar press release pada Kamis Siang tanggal 17 Juni 2021.

Berdasarkan perburuan dan penyelidikan serta bukti hasil rekaman CCTV tersangka akhirnya ditangkap pada hari Rabu 02 Juni 2021 di CV. Citra Indah Abadi Jalan Raya Kedung Asem No.9 Surabaya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh Anggota Reskrim dan langsung digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Perwira dengan satu Melati Emas dipundaknya.

Menurut pengakuan dari tersangka saat diinterogasi, bahwa motor tersebut sudah laku dijualnya seharga 3 juta rupiah kepada orang yang tidak dikenalnya di Madura.

“Hasil dari penjualan motor tersebut, tersangka mengaku hanya mendapatkan uang bagian 1 juta rupiah. Dan 2 juta rupiah bagian rekannya yang kini masih dalam pengejaran Anggota Reskrim dilapangan,” tuturnya.

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan, antara pemilik motor (korban) dan tersangka sudah saling kenal. Hal itu dibenarkan pelaku saat ditanya Kapolsek dalam jumpa press release di hadapan sejumlah wartawan.

“Iya pak, saya sudah kenal sama korban. Pada saat saya bersama Gores (DPO) berkunjung kerumahnya. Rumah tersebut dalam keadaan sepi hanya terlihat motor dan pagarnya digembok, selanjutnya saya dan Gores (DPO) merusak gembok dengan menggunakan Obeng lalu mengambil motor itu,” aku tersangka.

“Motor yang berhasil saya curi itu, saya dorong sampai ke tempat kost Gores (DPO) di Jalan Wonosari Lor kemudian di jual ke Madura,” sambungnya.

Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, S.H., menuturkan atas kejadian ini, beberapa barang bukti seperti BPKB kendaraan dan STNK, hasil rekaman CCTV, 1 (satu) stel baju dan celana serta 1 (satu) buah gembok bekas dirusak disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button