HukrimNasionalNewsPOLRI

Unit Ranmor Polres Metro Bekasi Tangkap Seorang Pelaku Penggelapan Asbes

HALLOJATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ranmor Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan muatan asbes dengan nilai kerugian mencapai Rp.115.690.000,-(seratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EO warga Kampung Cipancur Kelurahan Cipancur Kecamatan Cibatu, Purwakarta Jawa Tengah.

Kanit Ramnor Polres Metro Bekasi AKP Suhardi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Bapak Ade Sanjaya warga Gunung Putri Selatan Bogor dengan kronologi kejadian bahwa pelaku mengirim voice note (pesan suara) lewat aplikasi whatsapp menginformasikan bahwa muatan asbes sudah dibongkar sesuai dengan tujuan pengiriman.

Selanjutnya, truk ditinggal di daerah Bekasi karena pecah dua ban, kunci kontak masih menggantung di mobilnya.

“Ternyata saat dilalukan pengecekan ke lokasi truk ban mobil tidak pecah dan truk dalam kondisi kosong,” ujar Suhardi, Selasa (8/2/2022).

Kemudian melihat kejanggalan pada muatan truk kosong Bapak Ade Sanjaya langsung menuju lokasi bongkaran di Pandeglang ternyata muatan tidak sampai di sana dan diduga muatan di jual oleh pelaku.

Tak lama setelah tau bahwa muatan tidak dibongkar dan merasa ditipu akhirnya Ade Sanjaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Metro Bekasi.

Pencarian pelaku dilakukan oleh Satreskrim unit Ranmor dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 9 Januari 2022 di Bangunjaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Jabar. Pelaku dijerat hukuman Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. @ros

Related Articles

Back to top button