HukrimNewsPolresatabes

Rekayasa Penipuan Pelaku Taksi Online Berhasil Diungkap Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – ANF (25),Pelaku kesehariannya bekerja sebagai driver taksi online, warga asal Surabaya ini. ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang tak lain adalah orang tuanya sendiri, pada kamis,( 26 Desember 2019).

Tindak kejahatan ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau penyekapan dan atau percobaan pemerasan, di wilayah Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto dirampingi Ipda Umam dalam keterangan Pers nya mengatakan, Kronologi Kejadian, Pelapor tak lain merupakan ibu kandung tersangka yang melaporkan kejadian penculikan dan atau penyekapan yang di alami tersangka,  karena pelapor mendapatkan pesan via WA dari nomor yang tidak diketahui dengan kalimat “BAHWA ANAK KANDUNG PELAPOR TERSANGKA ADA BERSAMANYA, DAN MEMINTA TEMBUSAN UNTUK MENGIRIMKAN UANG Rp.100.000.000,- (seratus juta) KE REKENING BCA, APABILA TIDAK KIRIM MAKA ANAK ANDA (PELAPOR) AKAN DIBUNUH” membaca WA tersebut pelapor langsung shock.

Selanjutnya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya mengumpulkan informasi dan data-data tersangka dan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan tersangka.

Tak butuh waktu lama Petugas berhasil menemukan dan meringkus tersangka saat ditemukan seorang diri disalah satu penginapan di Surabaya dalam kondisi baik-baik saja (tidak di culik ataupun disekap). Kejadian tersebut tersangka lakukan hanya sandiwara kepada pelapor (ibu kandung) untuk meminta uang guna menebus barang miliknya yaitu 2(dua) unit mobil Toyota Avanza yang di gadaikan oleh tersangka kepada orang lain.

Tersangka saat di wawancara oleh awak media,” Dia mengatakan Karena terlilit hutang.

“Hutangnya yaitu dari pinjaman online (AMAR BANK) Sebasar Rp.10 jt tunai, dan HCI (Home Credit Indonesia) credit emas batangan seberat 10 gram, semua itu untuk kebutuhan sehari-hari pengakuan ANF (tersangka).

“Barang bukti 1(satu) unit HP Merk MITO, 1(satu) unit HP Merk VIVO, 1(satu) buah kartu ATM Bank BCA,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto.Sabtu (28/12/19).

“kini tersangka serta Barang Bukti di amankan ke Mako Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut, menuju ke pengembangan selanjutnya.

Sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal dugaan Tindak pidana penculikan dan atau penyekapan dan atau percobaan pemerasan, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman Hukuman 8 Tahun,” ungkapnya

Reporter: Abdulloh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button