Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwaPolres Sidoarjo

Bakal di Polisikan!, Penyekapan terhadap 4 Wartawan di Gudang Tetes Jabon

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Dugaan penyimpangan, penggelapan dan penadah tetes di wilayah hukum Sidoarjo menambah daftar kasus 363 dan 480 yang saat ini ada di wilayah Jabon Sidoarjo.

Secara fakta tempat dugaan 480 kencingan tetes tebu disebuah area arteri tol Porong desa Panggreh 300 Meter dekat Polsek Jabon, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Senin (14/09/2020).

Keberadaan sebuah Gudang di Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sangat mencurigakan dengan keberadaan di dalam gudang tersebut yang terdapat beberapa truck tangki dan truck Fuso yang rusak serta banyaknya drum-drum plastik besar warna biru, yang di duga digunakan untuk tempat cairan yang baunya mirip tetesan tebu yang mengandung bau tak sedap dan di duga sebagai penadah.

of

Senin (14/09/2020) sekitar pukul 15.37 Wib sore, nampak ada pembenahan atau Persiapan yang berupa Jublangan untuk menampung Tetes tebu hasil dugaan pencurian sopir tangki untuk kerjasama dengan penadah dan pengusaha nakal.

Salah satu penghuni atau penjaga gudang yang enggan untuk menyebut nama dirinya saat di pertanyakan oleh ke 4 wartawan penjaga gudang yang berpawakan tubuh besar, terkesan mirip preman sangat sinis dan penuh emosional menyambut kedatangan para awak media bahkan meminta kartu tanda anggota (KTA) PERS yang di tulis serta di photo oleh penjaga gudang yang terkesan mirip premanisme tersebut.

Bahkan penjaga gudang tersebut sudah menyekap 4(empat) wartawan yang sedang mendokumentasi di dalam Gudang, dan tidak boleh keluar dari Gudang bahkan merampas camera, terkait adanya dokumentasi untuk kontrol sosial wartawan tersebut yang telah berada di dalam, dengan cara tidak boleh keluar dari gudang, dengan kondisi pintu di grendel dan di jaga 4(empat) orang, supaya ke 4(empat) wartawan tersebut tidak bisa keluar dari dalam Gudang.

Tim Investigasi beberapa media mendatangi gudang yang tidak ada papan namanya di jalan raya tol alteri jabon, yang di sinyalir setiap malam di pakai untuk turunkan tetes, berbagai macam tetes yang di ambil penadah tersebut.

Menurut kesaksian salah seorang wartawan yang ada dilokasi saat itu, tidak berapa lama mereka (wartawan) datang, ada seseorang yang menghampiri tim wartawan dengan nada tegang dan mengatakan, ” Ada keperluan apa mas, datang besok siang saja sekarang ngk ada bosnya,” tegas seorang penjaga gudang tetes yang namanya tidak di sebutkan.

Gudang yang tidak ada papan namanya dan depannya ditutupi dengan tumpukan pasir itu di ketahui tidak ber izin serta diduga dibekingi oleh oknum media setempat.

Tim investigasi awak media, mencari sumber informasi dari warga setempat, adanya keluar masuk truk tangki gandeng yang masuk ke dalam gudang tersebut, padahal gudang tetes itu dekat dengan Polsek Jabon, sebab berada di tol HK. Dan gudang tersebut setiap malam di pakai untuk pencurian tetes setiap malamnya sekitar ada 7(tujuh) sampai 8(delapan) tangki yang mereka turunkan di saat pukul 00.00 sampai pukul 01.00.Wib.

Awalnya lokasi tersebut tidak nampak aktifitas dari para pekerja saat didatangi Tim Investigasi dari beberapa media. Namun dari hasil penggalangan data yang masuk Video awak media, Jublangan dan tenda terpal nampak Limbah Tetes tebu yang diduga dari hasil kejahatan yang akan di jual ke pemesan.

Bahkan keberadaan lokasi Gudang tersebut berdekatan dengan Polsek Jabon yang di perkirakan jaraknya sekitar 300 meter.

Sementara itu beberapa wartawan tersebut menemui Kapolsek Jabon untuk konfirmasi lebih lanjut, mengenai penadah gudang tetes namun Kapolsek tidak ada di tempat.

Saat ditemui awak media Hallo Jatim, TN (42)th, salah seorang wartawan yang sempat disekap,  memberikan pernyataan “kita akan terus melanjutkan kejalur hukum dan kita akan didampingi kuasa hukum dari media terkait, agar mereka tidak melakukan hal seperti itu lagi,” ujar TN.

Untuk sementara, hingga saat berita ini di naikkan belum ada tindakan yang nampak dari beberapa awak media yang disekap saat itu. Para wartawan tersebut masih kordinasi dengan perusahaan mereka masing – masing, untuk menindak lanjuti peristiwa yang menimpa mereka.

Dan perusahaan tetes yang melakukan penyekapanpun belum di konfirmasi kembali terkait hal itu.

Diharap pihak Kepolisian segera ambil tindakan tegas, terhadap dugaan supir Dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1): Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Selain itu, Pengusaha juga di jerat sebagai penadah 480 KUHP Yang berbunyi “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.-. @deft

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button