HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Tertangkap Basah Mencuri Ban Truk, Warga Pesapen di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru, berhasil meringkus pelaku Pencurian Ban Serep Truck di Jalan Kalimas Surabaya. Pelaku diketahui bernama Muhammad Suherman (22) tahun, warga Jalan Pesapen Kali No.20 Surabaya. Tersangka ditangkap lantaran mencuri ban truk pada hari Rabu (01/07/2020) dini hari.

“Pelaku tertangkap basah anggota sedang mencuri, mencopot ban serep truk yang sedang parkir pada tengah malam,” ungkap Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Kamis (9/7/20)

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota patroli Operasi Sikat Semeru di sekitar Kalimas Baru.
Mendadak, anggota mendapatkan laporan dari korban, Rochman (41), warga Jalan Pesapen III bahwa ban serep truknya hilang dicuri orang.

Dari hasil laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek ke TKP. Ternyata benar, anggota melihat pelaku sedang mencopot ban serep seharga Rp 1,9 juta.

“Kami langsung menangkap pelaku di lokasi kejadian. Saat ini kami akan kembangkan ke penadahnya, dan kami sudah mengantongi identitas tersebut sehingga kami tinggal menangkapnya,” jelas Endri.

Saat ditanya petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri ban serep truck sebanyak dua kali. Pencurian yang pertama tidak ketahuan. Dia sengaja mencari sasaran ban serep truk di sekitar Kalimas dengan naik sepeda angin.

“Endri juga memuturkan bahwa, dari penangkapan tersangka, Ban serep sudah dijual kepada temannya. Sedangkan hasil dari penjualannya di pakai untuk biaya Hidup. Saat petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Ban Truk dan uang sisa penjualan Ban senilai Rp. 142.000, (seratus empat puluh dua ribu),” Akunya pelaku kepada petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku sudah diamankan petugas dan terancam dengan undang-undang KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. @Im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button