DaerahHukrimNasionalNewsPolres Sidoarjo

Satresnarkoba Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu dan Pil LL didalam Rumah Kontrakan

Surabaya – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba kini semakin menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Bahkan semakin merusak anak penerus bangsa. Sehingga pihak Kepolisian tidak ada lelahnya untuk terus memberantas segala jenis narkoba ke akar-akarnya.

Hal itu dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menindak tegas terhadap seorang remaja yang melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras jenis Tablet berlogo LL.

Remaja yang diketahui bernisial ACS (19), warga Jalan Bratang Gede itu, berhasil digerebek anggota didalam kontrakanya yang beralamatkan di Jalan Sidosermo Surabaya, pada hari Senin 14 Maret 2022, sekitar pukul 12:30 Wib.

Dikatakan AKP Hendro Utaryo selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tertangkapnya tersangka ACS ini, pada saat anggota melakukan kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu dan pil LL di wilayah Jalan Sidosermo.

Kemudian anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dilokasi TKP. Setelah informasi itu akurat dan dinyatakan benar, tak tanggung-tanggung anggota dengan sigap langsung melakukan penggerebekan didalam kontrakan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan ditempat itu, anggota menemukan pil LL dan sabu-sabu, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendro kepada awak media, Jum’at (18/03/2022).

“Ketika diinterogasi oleh anggota, tersangka mengakui bahwa serbuk kristal beserta pil LL tersebut didapat dari temannya berinisial IRL (DPO),” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota yakni, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 poket klip plastik kecill berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,34 gram, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ± 0,40 gram.

Tak hanya itu saja, anggota juga menyita barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi, 6 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi, 10 butir obat keras warna putih jenis tablet berlogo LL, dengan jumlah total keseluruhannya 60 butir obat keras warna putih berlogo LL, yang dikemas dalam 1 bendel klip plastik kecil kosong beserta uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit Handphone Merk XIOMI Redmi 5 warna Abu-abu dengan Simcard.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ACS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), serta Pasal 197 UU RI No. 36. @Im

Related Articles

Back to top button