HukrimPeristiwaPolres Sidoarjo

Terungkap Motif pembunuhan desa Semampir dilatari api cemburu

Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap pria berinisial A.Y alias B (20), Pekerjaan Swasta, Alamat Ds. Pepe Kec. Sedati, Kab Sidoarjo. pelaku pembunuhan pemuda berinisial D.S.(21), Swasta, Islam, warga Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo, yang jasadnya ditemukan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira jam 15.30 wib di sebuah lahan kosong di Jl. Raya Juanda Ds. Semampir Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Berdasarkan hasil olah TKP, Tim Reskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama Polsek setempat berhasil mengembangkan hasil penyelidikan kemudian mengejar tersangka DS. Atas petunjuk yang ada selanjutnya penyidik melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam yaitu pada jam 21:30 Wib di rumah keluarganya di Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membunuh korban dengan motif dibakar api cemburu terhadap korban dikarenakan korban yang baru dikenal 2 bulan, sering mengirim pesan singkat WhatsApp di nomer pribadi istrinya.” urai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jum’at (6/1/2023).

Awal tragedi terjadi, pada tanggal 05 Januari 2023 jam 15.05 wib pelaku melalui Chat WA mengajak korban
janjian untuk ketemu di sebuah lahan kosong di Ds. Semampir Kec. Sedati Kab.
Sidoarjo dengan alasan untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan
hubungan dekat istri pelaku dengan korban.

“Saat bertemu korban, tersangka sempat adu mulut dan tiba-tiba korban langsung disabet dengan sebilah celurit yang sudah disiapkan di dalam motor, sebanyak tiga kali yakni, dua didada, dan satu lagi dipunggung sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian dikarenakan kehabisan darah.” Imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, dihadapan para awak media tersangka mengaku terpaksa membunuh korban lantaran korban sempat menantang saat cekcok dilokasi.

“Saat saya bertanya kepada saudara DS (korban), kenapa kok sering chating dengan istri saya, maksudnya apa..!!?, Namun saudara DS malah menjawab sembari menantang sehingga membakar emosi saya.” jelas tersangka saat dikonfirmasi oleh para awak media.

AY menyebutkan korban tewas usai dibacok sebanyak tiga kali. Setelah tahu korban tewas, tersangka lalu meninggalkan korban. Kepada awak media dirinya juga mengakui bahwa dengan membawa celurit hanya untuk menakuti korban. Namun dikarenakan sudah emosi, akhirnya terjadilah tragedi berdarah tersebut.

“Sebenarnya saya hanya menakut nakuti dengan celurit, namun karena saya merasa ditantang akhirnya dengan terpaksa saya bacok.” Tegasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP
Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Subsidair Pasal 338 KUHP
Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” tegas Kapolresta
@deft

 

Related Articles

Back to top button