BUMNEkbisNasional

Dinilai Wanprestasi, PT. Safinah Laras Persada membawa PT. Industri Kapal Indonesia Persero (PT. IKI) ke PKPU Makasar

Makasar – Stakeholder adalah pihak yang memiliki kepentingan atau pemangku kepentingan suatu perusahaan atau organisasi. PT. Safinah Laras Persada adalah perusahaan yang bergerak dibidang Sandblasting menjalin kerjasama dan sebagai stakeholder di PT. IKI (Persero) sudah bertahun-tahun. Namun karena dirasa kurang komitmen dan terkesan acuh terkait penagihan dari biaya pengerjaan serta pelayanan yang telah diberikan dari PT. Safinah Laras Persada kepada PT. IKI (Persero) maka Head Legal PT. Safinah Laras Persada membawa permasalahan tersebut ke PKPU, Pengadilan Negri Makasar dan pada hari ini Kamis (06/10/2022) pagi, dilakukan sidang pertama.

Persidangan pertama yang dilaksanakan di Ballroom Cellebes Convention Center, di Jl. Metro Tanjung Bunga, Penambungan, kec Mariso, kota Makasar, pukul 10.00 pagi.

Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. selaku Head Legal dari PT. Safinah Laras Persada menyampaikan, sekira tahun 2020, nilai outstand dari PT IKI terhadap Safinah cukup tinggi sehingga Legal safinah memutuskan untuk melakukan langkah PKPU bersama Kantor Hukum Pamma Lawyers di Jakarta.

“Dengan adanya pelayanan perusahaan kita walau swasta tapi banyak yang puas dengan hasil pekerjaan kami, terutama sejak PT. Safinah Laras Persada menjadi stakeholder di PT. IKI (Persero), perusahaan negara tersebut menjadi banyak kapal yang datang dan makin banyak relasi, dikarenakan pekerjaan kami sangat cepat dan kami berani modal didepan” ungkap Sayyid.

Upaya sudah dilakukan dari tahun 2020, “pihak PT. SLP sudah bertemu dengan Direktur PT. IKI Persero yang baru, Ibu Diana Rosa, Direktur keuangan, Bapak Hari, juga GM, dan mereka berjanji akan mencicil sejumlah 150.000.000/bulan tapi tidak terealisasi. Hingga saya kirimkan somasi 3 kali dan mereka menjawab akan membayar Rp. 50.000.000 setiap bulannya, itupun tanpa konfirmasi, selanjutnya tidak ada pembayaran lagi. Hingga Oktober 2022 kami mengambil jalur hukum agar hak kami bisa dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang, yaitu mengambil upaya hukum PKPU” jelasnya.

“Meskipun dengan upaya ini kami tau tidak mudah karena banyak dokument yang harus disiapkan, akomodasi, operasional bersidang yang melalui pengurus dan lainnya. Bagi kami bukan masalah tagihannya, tapi masalah komitmen dan harga diri perusahaan. Apakah kami dari perusahaan kecil harus mengemis ke perusahaan negara sekelas PT. IKI (Persero)…???”ujar Sayyid tegas.

Pada sidang pertama ini pihak dari PT. IKI Persero yang di hadiri Iqbal selaku Lawyer dan Suhan selaku Direktur Produksi atau Operasional sudah menyampaikan ke Dirut, hanya untuk skema pembayaran 1tahun, apabila ada dana lebih untuk membayar maka akan dilakukan pembayaran lebih cepat. Namun hal itu dinilai tidak konkrit dikarenakan adanya segala upaya yang sudah dilakukan PT. SLP selama bertahun-tahun untuk mencapai mufakat hingga somasi belum ada perkembangan.

Sehingga mediasi yang dilakukan pada persidangan awal PT. SLP menolak hal tersebut, dan untuk mendapatkan respon balik dari penolakan pembayaran secara termint setahun, masih menunggu jawaban secepatnya dari PT. IKI (Persero). Untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali Kamis (13/10/2022), di Triple C.

“Harapan kami, setidaknya PT. IKI bisa mengerti dan segera memberikan hak dari PT. SLP, kebijakan-kebijakan yang sudah di berikan selama ini hingga bertahun-tahun dari PT. SLP bisa bersabar menunggu kepastian yang sudah disepakati kedua perusahaan. Namun dikarenakan komitmen yang telah diacuhkan kini hubungan yang awalnya baik kenapa sekarang harus diselesaikan di meja sidang” pungkas Head Legal PT. SLP.

@deft

Related Articles

Back to top button