HukrimPolresatabes

Kepergok Curi Motor Milik Tetangga, Pemuda Asal Kedung Klinter Dipolisikan

Surabaya – Kepergok saat mencuri sebuah motor milik tetangga. Pemuda asal Jalan Kedung Klinter Surabaya terpaksa dipolisikan oleh tetangganya sendiri.

Pemuda tersebut adalah IM (25 tahun) yang kesehariannya bekerja serabutan. Dia dilaporkan pada hari Sabtu (12/11/2022) kemarin dan resmi dijadikan tersangka dalam kasus pencurian motor.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sebuah rekaman CCTV, sebuah kunci Leter T dan sejumlah uang tunai Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

Disampaikannya Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, pengungkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka ini sedang melakukan pencurian motor.

“Laporan tersebut dikuatkan dengan adanya alat bukti yang kita amankan ini,” kata AKP Marji Wibowo, kepada media ini Selasa (15/11/2022).

Berdasarkan alat bukti tersebut, Lanjut Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, pelaku IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian bermotor (Curanmor R2).

“Untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” lanjutnya.

AKP Marji Wibowo juga menjelaskan, terkait kejadian ini pada hari Sabtu sesuai dengan adanya laporan yang telah diterima.

“Kepada tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam guna mencari TKP lainnya yang belum diketahui,” jelasnya. @Im

Related Articles

Back to top button