HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pengedar Sabu Asal Surabaya Diringkus Polisi Tanjung Perak

Surabaya – Seorang pria asal Jalan Kedung Pengkol Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya, diringkus pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah AS (44), dia tertangkap oleh petugas didalam kamar Kost yang beralamatkan Jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07:00 Wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Wilayah Jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya,” ujar Iptu Hendro Utaryo, S.H., Rabu (17/11/2021).

Mendapati informasi tersebut, Petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Sesampainya dilokasi TKP, ternyata benar tersangka sedang melakukan transaksi dengan cara membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkoba yang kemudian dilakukan penangkapan didalam kamar Kostnya,” terang Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukannya 3 (tiga) bungkusan plastik klip kecil didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya untuk diedarkan dan didapat dengan cara membeli kepada seseorang bernama Dul (belum tertangkap) dan kini masih dilakukan pengejaran,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti 3 (tiga) poket dengan berat keseluruhan 0,84 gram, turut diamankan juga beberapa barang bukti lainnya yakni 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih beserta Simcard Simpati.

“Kepada tersangka kami jeratkan dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button